Show simple item record

dc.contributor.advisorPuspita, Yeni
dc.contributor.authorSyaiti, Ahmad
dc.date.accessioned2018-07-31T08:34:10Z
dc.date.available2018-07-31T08:34:10Z
dc.date.issued2018-07-31
dc.identifier.nim150903101015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86836
dc.description.abstractBerdasarkan Nota Keuangan dan RAPBN 2018, dalam lima tahun terakhir Pajak Penghasilan Pasal 21 menyumbang rata-rata sebesar 27,57 %, menempati posisi kedua dalam Pajak Penghasilan Non Migas. Menurut Menteri Keuangan (Brodjonegoro, 2016), penerimaan pajak selama ini hanya bergantung kepada WP Badan, ketergantungan ini menjadi sebuah implikasi yang besar. Ketika kondisi ekonomi bagus maka penerimaan Pajak Penghasilan Badan akan naik. Sebaliknya, apabila kondisi ekonomi sedang buruk maka penerimaan Pajak Penghasilan juga akan turun. Oleh karena itu, penerimaan pajak pada tahun 2018 akan berfokus mengejar Wajib Pajak Orang Pribadi atau PPh Pasal 21.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectProsedur Perhitungan Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Konsultan Pada Kantor Konsultan Pajak Drs. Agus Sambodo Dan Rekanen_US
dc.titleProsedur Perhitungan Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Konsultan Pada Kantor Konsultan Pajak Drs. Agus Sambodo Dan Rekanen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record