Prosedur Perhitungan Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Konsultan Pada Kantor Konsultan Pajak Drs. Agus Sambodo Dan Rekan
dc.contributor.advisor | Puspita, Yeni | |
dc.contributor.author | Syaiti, Ahmad | |
dc.date.accessioned | 2018-07-31T08:34:10Z | |
dc.date.available | 2018-07-31T08:34:10Z | |
dc.date.issued | 2018-07-31 | |
dc.identifier.nim | 150903101015 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86836 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan Nota Keuangan dan RAPBN 2018, dalam lima tahun terakhir Pajak Penghasilan Pasal 21 menyumbang rata-rata sebesar 27,57 %, menempati posisi kedua dalam Pajak Penghasilan Non Migas. Menurut Menteri Keuangan (Brodjonegoro, 2016), penerimaan pajak selama ini hanya bergantung kepada WP Badan, ketergantungan ini menjadi sebuah implikasi yang besar. Ketika kondisi ekonomi bagus maka penerimaan Pajak Penghasilan Badan akan naik. Sebaliknya, apabila kondisi ekonomi sedang buruk maka penerimaan Pajak Penghasilan juga akan turun. Oleh karena itu, penerimaan pajak pada tahun 2018 akan berfokus mengejar Wajib Pajak Orang Pribadi atau PPh Pasal 21. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | Prosedur Perhitungan Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Konsultan Pada Kantor Konsultan Pajak Drs. Agus Sambodo Dan Rekan | en_US |
dc.title | Prosedur Perhitungan Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Konsultan Pada Kantor Konsultan Pajak Drs. Agus Sambodo Dan Rekan | en_US |
dc.type | Diploma Report | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
DP-Taxation [889]
Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan