dc.description.abstract | Masih banyak adanya penggunaan bahan kimia dalam produk makanan atau minuman seperti pengawet makanan, pemanis buatan, bahan pewarna, formalin dan bahan-bahan kimia lainnya masih digunakan dengan kadar melebihi ketentuan sehingga tanpa disadari oleh masyarakat merupakan produk pangan yang dikomsumsi setiap hari oleh masyarakat. Produk-produk pangan yang dikomsumsi oleh masyarakat tersebut, merupakan produk pangan yang telah terkontaminasi dengan bahan-bahan kimia yang dapat menimbulkan berbagai penyakit. Banyak pelaku usaha yang tidak transparan dalam mencatumkan komposisi bahan tambahan pangan,dan adanya penggunaan bahan-bahan kimia yang lain dalam pembuatan produk,dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi konsumen yang mengkomsumsi produk-produk tersebut. Akibat konsumsi produk makanan dan minuman yang mengandung bahan pengawet berbahaya dalam jangka wakktu tertentu akan menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan seperti sakit perut, kanker, jantung, gangguan pencernaan dan dampak buruk lainnya. Dengan demikian perlu ada perlindungan hukum yang tegas dan memadai bagi konsumen khususnya yang mengkonsumsi makanan dan minuman hasil produksi pelaku usaha yang mengandung bahwan pengawet berbahaya.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimana perlindungan hukum kepada konsumen terhadap keamanan dan gizi pangan (makanan dan minuman) berdasarkan peraturan perundang-undangan ? (2) Bagaimana standarisasi dan pengawasan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat dan (3) Bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha yang memproduksi dan atau mengedarkan makanan dan minuman yang mengandung bahan pengawet berbahaya ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Berkaitan dengan perlindungan konsumen terhadap bahan-bahan kimia berbahaya pada makanan dan minuman, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen ditegaskan bahwa konsumen berhak atas keamanan, kenyamanan dan kesehatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa, memilih barang, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenaikondisi dan jaminan barang, dan lainnya. Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan. Pada dasarnya untuk standarisasi dan pengawasan produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat merupakan
wewenang Badan POM. Badan POM yang mempunyai lembaga di bawah koordinasinya yaitu Badan Standardisasi Produk Pangan yang memberikan standart dan pengawasan terhadap produk makanan di masyarakat agar sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan untuk aspek keamanan pangan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di sana diatur aspek keamanan mutu dan gizi pangan, juga mendorong perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab serta terwujudnya tingkat kecukupan pangan yang terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri dari dampak negatif yang ditimbulkan barang dan jasa, termasuk pangan. Tanggung jawab pelaku usaha apabila terjadi kerugian terhadap produk makanan yang dipasarkan bagi konsumen adalah bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang diderita konsumen, baik berupa gangguan kesehatan atau kematian yang disebabkan karena mengkonsumsi produk makanan maupun minuman yang beracun atau berbahaya. Sanksi hukum terhadap pelaku usaha makanan dan minuman berskala industri rumah tangga yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menggunakan zat-zat berbahaya dalam proses produksi dilakukan dalam bentuk penarikan produk makanan maupun minuman, pemberhentian produksi untuk sementara waktu sampai masalah terkait diatasi dan penarikan nomor pangan industri rumah tangga, pemusnahan makanan maupun minuman tersebut jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, dan pencabutan izin produksi atau izin usaha
Saran yang dapat diberikan bahwa, Hendaknya kepada pelaku usaha harus senantiasa menjaga dan berupaya meningkatkan produk yang dihasilkannya untuk memberikan yang terbaik bagi konsumen, agar konsumen puas dengan produk tersebut sehingga dapat menekan sengketa konsumen yang terjadi dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen yang baik dan seimbang khususnya terhadap masalah pemberian produk pengawet pada makanan dan minuman. Pemerintah memegang peranan yang sangat penting dalam penerapan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, adapun salah satu cara yang ditempuh guna tegaknya perlindungan konsumen tersebut adalah melalui Pengawasan. Pengawasan adalah salah satu faktor yang memberi perlindungan kepada konsumen atas peredaran barang dan/atau jasa di pasaran. Pemerintah juga perlu memberikan standar yang jelas dan lengkap terhadap penggunaan bahan pengawet dalam produk makanan dan minuman. Kepada masyarakat hendaknya lebih selektif, teliti dan cermat dalam memilih produk yang akan dikonsumsinya yaitu dengan memilih produk makanan dan minuman yang aman dan tidak mengandung bahan berbahaya dengan adanya bahan pengawet yang membahayakan kesehatan. Dengan adanya kecermatan dan kejelian konsumen tersebut, diharapkan tidak terjadi kasus kerugian konsumen atas makanan dan minuman dengan bahan berbahaya. | en_US |