Respon Nelayan Benur Terhadap Peraturan Menteri Nomor 1/Permen-Kp/2015 (Studi Kasus Di Dusun Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi)
Abstract
Benur atau benih lobster di Kabupaten Banyuwangi menjadi salah satu primadona para nelayan karena memiliki harga jual yang tinggi. Salah satu daerah yang menjadi pemasok benur adalah wilayah Pancer. Berdasarkan Peraturan Menteri No.01/Permen-Kp/2015, nelayan dilarang menangkap benur Hal ini menimbulkan protes dari nelayan benur yang ada di Dusun Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana respon nelayan benur terhadap Peraturan Menteri No.01/Permen-Kp/2015. Penentuan daerah penelitian ini dilakukan secara sengaja yaitu Dusun Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengambilan data menggunakan metode wawancara, pengamatan dan dokumentasi. Key informant ditentukan secara sengaja yakni ketua rukun nelayan yang ada di Dusun Pancer. Analisis data menggunakan analisis Miles and Huberman. Metode keabsahan menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. 1) Alasan nelayan di Dusun Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi mencari benur yang meliputi kepastian pasar, harga dan cara tangkap yang mudah. 2) Proses Sosialisasi Peraturan Menteri No.01/Permen-Kp/2015 tentang larangan penangkapan benur dilakukan secara tertulis yaitu melalui pengumuman yang ditempel di TPI Pancer. 3). Respon nelayan benur secara tegas menolak Peraturan Menteri no.01/Permen-Kp/2015 tersebut, yang dilakukan secara tertulis dan juga melalui aksi unjuk rasa. Aksi penolakan tersebut oleh pemerintah direspon dengan cara menangkap pengepul benur yang ada di Dusun Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi .
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [4239]