dc.description.abstract | Pada hubungan perkawinan tidak dapat menutup kemungkinan adanya perselisihan antara suami dan isteri serta berbagai macam masalah-masalah yang mengakibatkan hubungan perkawinan kandas dan dilakukannya perceraian. Misalnya perceraian yang dilakukan karena salah satu pihak melakukan kesalahan dengan ketidakjujuran mengenai harta bersama dengan meninjau Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0834/Pdt.G/2014/PA.Btl bahwa perkawinan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena alasan pembagian harta bersama. Karena permasalahan tersebut, penulis merasa tertarik untuk mengkaji dan menganalisa secara mendalam, dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul, : “Pembagian Harta Perkawinan Setelah Perceraian Pada Perkawinan Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0834/Pdt.G/2014/PA.Btl)”. Permasalahan skripsi ini adalah dimana tentang pengaturan pembagian harta bersama diatur dan ratio decidendi dalam Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0834/Pdt.G/2014/PA.Btl. Tujuan dari skripsi ini untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai sarana menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat. Metode penelitian dalam penelitian skripsi ini terdiri dari tipe penilitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa undang-undang, konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum, dan analisis bahan hukum.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai perkawinan yang didalamnya membahas pengertian perkawinan, macam-macam perkawinan, syarat-syarat perkawinan yang mana dari pengertian-pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia serta ayat-ayat yang ada di Al-Qur’an dan Al-Hadist. Selanjutnya yang kedua membahas tentang harta perkawinan, yang membahas pengertian harta perkawinan dan macam-macam harta perkawinan pengertian-pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang ketiga mengenai perceraian yang membahas pengertian dan dasar perceraian, macam-macam perceraian, akibat perceraian, pengertian-pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, yakni tentang ratio decidendi dalam Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0834/Pdt.G/2014/PA.Btl telah sesuai dengan hukum perkawinan selanjutnya pembahasan yang kedua akibat hukum keluarnya Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0834/Pdt.G/2014/ PA.Btl bagi para pihak.
Berdasar dari hasil pembahasan itu maka dapat disimpulkan bahwa aturan mengenai ratio decidendi dalam Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0834/Pdt.G/2014/PA.Btl sudah sesuai dengan Hukum Perkawinan, dimana Hakim memutus perkara berdasar peraturan-peraturan yang ada dan Hakim telah mengikuti prosedur dimana telah menerima, memeriksa perkara, mengadili dan menyelesaikan perkara. Majelis Hakim juga telah memutus perkara perceraian karena harta bersama dalam perkawinan poligami yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0834/Pdt.G/2014/PA.Btl dengan mengabulkan sebagian gugatan karena gugatan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ada di dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta alasan-alasan perceraian yang diajukan Penggugat telah memenuhi alasan dimana perceraian dapat terjadi. Akibat hukum keluarnya putusan sesuai dengan pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni mengatur tentang akibat terhadap isteri, akibat terhadap harta kekayaan dan akibat terhadap anak-anak yang belum dewasa. | en_US |