Kedudukan Ombudsman Republik Indonesia Terhadap Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance
Abstract
Ombudsman Republik Indonesia atau yang disebut dengan Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Terkait dengan tuntas dan tidaknya atau efektifnya pelaksanaan tugas Pengadilan Tata Usaha Negara masih digantungkan kepada kesadaran, kesukarelaan, tanggung jawab, sikap dan perilaku dari seluruh jajaran pemerintahan sendiri Adanya berbagai hambatan tersebut, dan dilatarbelakangi oleh masih banyaknya laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman Republik Indonesia mengenai tidak dipatuhinya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh aparatur, serta didorong oleh keinginan untuk mengetahui bagaimana harapan masyarakat agar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dilaksanakan aparatur dapat diwujudkan melalui pengawasan Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam penulisan skripsi ini terdapat dua permasalahan yang diangkat oleh penulis yaitu yang pertama, Apakah Ombudsman memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ditinjau dari perundang-undangan yang berlaku? Yang kedua, Bagaimana prosedur pengawasan Ombudsman Republik Indonesia dalam mendorong pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sehingga dapat mewujudkan Good Governance?.
Tujuan penelitian terdiri dari dua, yaitu pertama Untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pengawasan Ombudsman Republik Indonesia terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Manfaat penelitian terdiri dari dua, yaitu pertama, Untuk memberi pengetahuan dan wawasan bagi para akademisi khususnya dan masyarakat umumnya mengenai kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Sebagai bahan masukan bagi pemerintah dan instansi-instansi berkaitan dengan prosedur pengawasan Ombudsman Republik Indonesia terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]