Show simple item record

dc.contributor.advisorSHULTHONI, Moch
dc.contributor.authorWISESO, Figuh Kuncoro
dc.date.accessioned2018-07-30T03:13:46Z
dc.date.available2018-07-30T03:13:46Z
dc.date.issued2018-07-30
dc.identifier.nimNIM150803104066
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86676
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang helah dilaksanakan pada tanggal 1 maret 2018 sampai dengan 30 maret 2018 dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan prosedur administasi pemberian kredit kepemilikan rumah bagi PNS adalah sebagai berikut : 1. Prosedur pemberian kredit kepemilikan rumah bagi PNS adalah sebagai berikut. I. Prosedur permohonan kredit : a. Calon nasabah datang ke kantor untuk mengajukan permohonan kredit dengan membawa surat permohonan kredit yang telah disetujui oleh instansi dan membawa persyaratan-persyaratan lain yang telah ditentukan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jatim Cabang Jember. b. Apabila semua persyaratan sudah dipenuhi dan dianggap lengkap oleh bagian kredit, selanjutnya surat permohonan kredit dan persyaratan lainnya tersebut diserahkan ke bagian umum untuk di angendakan dan kemudian diteruskan kepada pimpinan/ wakil pimpinan cabang untuk mendapatkan persetujuan kredit, setelah mendapat rekomendasi dari pimpinan cabang diteruskan kepada penyelia kredit untuk dicek kembal kelengkapannya. c. Selanjutnya surat permohonan kredit dan persyaratan lainnya tersebut dikembalikan ke bagian kredit untuk dibuatkan pembahasan kredit. II. Prosedur Pembahasan Kredit. a. Apabila pembahasan kredit serta kesimpulan telah dibuat, sebelum ditunjukan kepada pemohon kredit terlebih dahulu diajukan kepada pimpinan/ wakil pimpinan cabang, serta kepala penyelian kredit untuk kembali mendapat persetujuan, dan setelah disetujui kemudian karyawan bagian kredit menghubungi permohonan kredit untuk datang ke Bank Pembangunan Daerah Jatim Cabang Jember guna melakukan realisasi kredit. b. Sclanjutnya karyawan bagian kredit segera menyiapkan administrasinya berupa Surat Pemberitahuan Permohonan Kredit (SPPK), advis Kredit, Perjanjian Kredit, Surat Kuasa, Surat Aksep, Tanda Terima, Kuitansi, dan kartu debitur. III. Prosedur Realisasi Kredit a. Setelah kedua belah pihak sama-sama setuju dengan perjanjian dan semua ketentuannya, selanjutnya pemohonan kredit pergi ke bagian teller untuk mendapatkan uangnya beserta menerima kuitansi realisasi kredit. b. Sctelah uang telah diterima oleh pemohon kredit, maka prosedur pemberian kredit kepemilikan rumah bagi PNS yang dilakukan di PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Jember tersebut telah selesai. 2. Adapun pengalaman mengenai prosedur pemberian kredit kepemilikan rumah bagi PNS yang diperoleh selama Praktek Kerja Nyata (PKN) pada PT Bank Pembangunan Daerah Jatim Cabang Jember adalah 1. Membantu menyiapkan formulir permohonan kredit 2. Membantu mengarsipkan kelengkapaan persyaratan kredit kepememilikan rumah bagi PNS beserta formulir permohonan kredit. 3. Membantu mengisi buku registrasi permohonan kredit kepemilikan rumah bagi PNS. Penisian buku registrasi permohonan kredit kepemilikan rumah bagi PNS ini dilakukan setiap hari. 4. Membantu mencocokkan berkas KPR 5. Membantu mengecek kelengkapan persyaratan kredit kepemilikan rumah 6. Memperoleh banyak pengalaman dalam menghadapi calon nasabah yang ingin mengajukan kredit kepemilikan rumah bagi PNS pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jatim Cabang Jember dengan berbagai karakter dan sifat yang berbeda-beda.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150803104066;
dc.subjectPemberian Krediten_US
dc.subjectKepemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Sipilen_US
dc.subjectBank Jatim (Persero)en_US
dc.titleProsedur Pemberian Kredit Kepemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Pt. Bank Jatim (Persero) Tbk, Cabang Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record