Akibat Hukum Bagi Kreditor Konkuren Dalam Kasus PT.First Anugrah Karya Wisata (First Travel) Ditinjau Dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor: 105/PDT.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.JKT.PST)
Abstract
Skripsi ini menggambarkan kasus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 105/PDT.SUS-PKPU/ 2017/ PN. Niaga. JKT. PST dengan pemohon PKPU yang merupakan calon jamaah umroh atas nama Hendarsih, Euis Hilda ria, Ananda Perdana Saleh terhadap PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel), yang merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dalam biro perjalanan umroh sebagai Termohon PKPU. Menurut fakta hukum yang terjadi di lapangan, pihak First Travel tidak dapat memberangkatkan para calon jamaah umroh yang telah diperjanjikan berangkat pada tanggal 28 Maret 2017 dan menyebabkan kerugian bagi para calon jamaah yang telah membayar lunas. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Pemohonan PKPU sementara dari Pemohon selama 45 hari sejak tanggal putusan diucapkan. Debitur diberikan waktu selama maksimal 270 hari untuk menyusun rencana perdamaian dan disepakati oleh para kreditur. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik menganalisanya dalam bentuk skripsi dengan judul Akibat Hukum Bagi Kreditor Konkuren Dalam Kasus PT. First Anugrah Karya Wisata (First Travel) Ditinjau dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor Nomor 105/PDT.SUS-PKPU/ 2017/ PN. Niaga. JKT. PST). Permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini yaitu : 1) Apakah perjanjian perdamaian PKPU yang dibuat oleh debitor dapat menangguhkan pembayaran utang terhadap kreditor konkuren? 2) Bagaimana akibat hukum PKPU terhadap debitor dan kreditor? 3) Bagaimana upaya pertanggungjawaban yang dilakukan PT.First Anugrah Karya Wisata (First Travel) untuk melakukan pelunasan piutangnya kepada kreditor konkuren?
Penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yaitu melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang didapat dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat, menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, bagi para mahasiswa Fakultas Hukum dan almamater. Sedangkan tujuan khusus yaitu, 1) Untuk mengetahui dan memahami apakah perjanjian perdamaian yang dibuat oleh debitor dapat menagguhkan pembayaran utang terhadap kreditor konkuren. 2) Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum PKPU terhadap debitor dan kreditor. 3) Untuk mengetahui dan memahami upaya pertanggungjawaban debitor untuk melakukan pelunasan piutangnya kepada kreditor konkuren. Penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan metode pendekatan Undang-undang (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum dengan analisa bahan hukum deduktif. Pemasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah: 1) Kekuatan hukum perjanjian perdamaian yang dibuat oleh debitor apakah dapat menangguhkan pembayaran utang piutangnya terhadap kreditor konkuren. Kekuatan mengikat Perjanjian perdamaian PKPU merupakan perikatan yang lahir dari kesepakatan Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini, pertama adalah perjanjian perdamaian PKPU mempunyai kekuatan hukum mengikat antara pihak
xiv
debitor dan kreditor apabila perjanjian tersebut telah disepakati oleh masing-masing pihak dan telah mendapat pengesahan perdamaian oleh Pengadilan Niaga, kedua akibat hukum PKPU terhadap debitor wajib melunasi utang piutangnya kepada kreditor apabila perjanjian perdamaian telah mengikat masing-masing pihak. Ketiga, upaya pertanggungjawaban debitor untuk melakukan pelunasan piutangnya kepada kreditor konkuren dengan cara mencari biro perjalanan umroh lainnya namun dengan biaya First Travel dikarenakan ijin operasional penyelenggaraan umroh First Travel telah dicabut oleh Kemenag RI. Saran yang ditulis dalam skipsi ini pertama, hendaknya kreditor dalam perdamaian PKPU tidak perlu mengajukan permohonan PKPU terhadap debitor sebab debitor seyogyanya memiliki tanggung jawab sebagai pihak yang berhutang guna melunasi utang-utangnya. Kedua, hendaknya pihak debitor yakni PT. First Anugrah Karya Wisata (First Travel) tidak terlalu lama menyusun perjanjian perdamaian PKPU hingga perjanjian itu mendapatkan pengesahan oleh Pengadilan Niaga dan tentunya akan memiliki kekuatan hukum tetap dan membawa akibat hukum bagi kedua belah pihak yakni kreditor dan debitor. Ketiga, hendaknya debitor segera mencari biro perjalanan umroh lainnya untuk melakukan pemenuhan kewajiban memberangkatkan jamaah umroh ke tanah suci.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]