Analisis Yuridis terhadap Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penggelapan (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.S./2015/PN.Spg.)
Abstract
Latar belakang dari penulisan skripsi ini adalah adanya penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa yang bernama P. Idi yang ditujukan kepada korban yang bernama Samsul sebagaimana yang terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor: 3/Pid.S/2015/PN.Spg. dalam putusan akhir terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan. Penggelapan tersebut bermula ketika terdakwa pernah meminjam uang kepada saksi Samsul, akan tetapi saksi samsul tidak mau meminjamkan uang kepada terdakwa. Sehingga timbul niat terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor Shogun warna hitam L 3229 CA milik saksi Samsul. Sehingga saksi Samsul mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk menebus sepeda motor milik saksi Samsul yang telah digadaikan kepada saksi Abdul Holik. Adapun permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penulisan skripsi ini adalah Pertama, Apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan telah sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian yang kedua adalah Apakah penjatuhan pidana yang dijatuhkan oleh hakim dalam putusan Nomor: 3/Pid.S/2015/PN.Spg telah sesuai dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Tujuan dari penelitian skripsi yang hendak dicapai yaitu: Untuk mengetahui dan memahami kesesuaian pertimbangan Hakim dalam membuktikan unsur pasal 372 KUHP tantang tindak pidana penggelapan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Kemudian tujuan yang kedua yaitu Untuk mengetahui dan memahami mengenenai penjatuhan pidana yang terdapat dalam putusan nomor : 3/Pid.S/2015/PN.Spg. yang dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Metode penulisan yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skrisi ini adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Adapun kesimpulan yang diperoleh melalui penelitian skripsi ini adalah pertama, Pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan jika dihubungkan dengan fakta di persidangan tidaklah sesuai karena salah satu unsur pasal 372 KUHP yang dibuktikan oleh majeleis hakim mengenai barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan. Seharusnya hakim membuktikan unsur Pasal 378 KUHP yang lebih tepat dengan perbuatan terdakwa karena dalam unsur pasal 378 KUHP dinilai lebih tepat dan sesuai dengan fakta hukum yang telah terbukti dalam proses pemeriksaan di persidangan dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Kesimpulan kedua, penjatuhan pidana selama 3 (tiga) bulan Yang Dijatuhkan Oleh Hakim Dalam Putusan Nomor: 3/Pid.S/2015/PN.Spg Berdasarkan Pada Hal-Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Terdakwa kurang tepat karena jika melihat pada hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa lebih dominan daripada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Maka dalam hal ini majelis hakim dalam memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa haruslah lebih berat.
Selanjutnya mengenai saran dari penulis yaitu, Pertama Seharusnya hakim lebih cermat dalam menganalisis pasal-pasal yang didakwakan oleh penuntut umum dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sehingga diperoleh kebenaran terkait kualifikasi perbuatan terdakwa. Kedua, Hakim dalam menjatuhkan pidana dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, efek jera yang dimaksud haruslah sesuai dengan tingkat kesalahan yang telah di perbuat, yang artinya seimbang dan sesuai dengan aturan yang ada.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]