Kedudukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Dalam Sistem Perundang-Undangan Di Indonesia
Abstract
Pelaksanaan fungsi negara hukum sebagai salah satu dasar pelaksanaan kehidupan bernegara adalah dengan dibentuknya Peraturan Perundang-Undangan sebagai salah satu intsrumen hukum tertulis yang menjalankan kekuasaan pemerintah maupun lembaga negara. Komisi Pemilihan Umum adalah salah satu lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membentuk sendiri produk hukum peraturan perundang-undangan  yakni berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum.Peraturan Komisi Pemilihan Umum merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang sifatnya setara dengan peraturan pelaksana   undang-undang.Jika   melihat   dalam   struktur   hierarkinya,   maka Peraturan Komisi Pemilihan Umum tidak termasuk dalam struktur hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dengan kententuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Dalam hal pengujian secara materiil terhadap Peraturan Komisi  Pemilihan  Umum,  maka  pengujian  tersebut  diajukan  ke  Mahkamah Agung karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum merupakan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki berada di bawah Undang- Undang.Melihat kedudukannya yang justru berada diluar hierarki peraturan perundang-undangan, maka otomatis kedudukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam sistem perundang-undangan di Indonesia menjadi sangat abstrak sebab materi muatan yang dimiliki oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum tidak sepenuhnya berlaku bagi semua pihak dan kekuatan hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum hanya berlaku dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan Umum sehingga kekuatan mengikatnya tidak dapat berlaku sepenuhnya secara umum. Meskipun tidak semuanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum  merupakan  murni  peraturan  perundang-undangan,  namun  Peraturan Komisi Pemilihan Umum memiliki kekuatan mengikat secara umum serta diakui keberadaannya.Dalam  hal  menyusun  dan  menetapkan  pedoman  teknis  untuk setiap tahapan pemilihan, maka Komisi Pemilihan Umum menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagai peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.Dengan adanya mekanisme tersebut, potensi kemandirian Komisi Pemilihan Umum dapat berkurang meskipun ketentuan yang bersifat mengikat  telah  di  dinyatakan  batal  demi  hukum.  Berdasarkan  uraian  latar belakang  diatas,  muncul  isu  hukum  yakni  Bagaimana  kedudukan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam Sistem Perundang-undangan di Indonesia dan Apakah pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum membutuhkan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Tujuan penulisan skripsi ini terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum skripsi ini adalah melengkapi dan memenuhi tugas pokok akademis untuk meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan untuk menambah ilmu pengetahuan serta mengembangkan pemikiran bagi masyarakat secara luas. Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalahMengkaji Kedudukan  Peraturan  Komisi  Pemilihan  Umum  menurut  Sistem  peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mengetahui kemandirian Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi adalah penelitian yuridis normatif (legal approach). Penulis menggunakan pendekatan Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach)   serta   Pendekatan   Konseptual   (conseptual   approach).   Hasil   dari penelitian skripsi ini adalah pertama yakni mengenai Kedukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Peraturan Komisi Pemilihan Umum merupakan salah satu produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga negara independen. Secara fungsi, maka peraturan komisi pemilihan umum merupakan peraturan pelaksana undang-undang yang dibentuk berdasarkan kewenangan yaitu kewenangan atribusi. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, namun Peraturan Komisi Pemilihan Umum tetap diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta jika dimaknakan dalam hierarki perundang-undangan, maka Peraturan Komisi Pemilihan Umum berada di bawah Peraturan Presiden. Kedua mengenai kemandirian Komisi Pemilihan Umum dalam pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan umum. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah memberikan ketentuan  dalam  pembentukan  Peraturan  Komisi  Pemilihan  Umum  dimana terdapat ketentuan untuk melaksanakan konsultasi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang bersifat mengikat sebelum ketentuan mengikat tersebut dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun tidak menghilangkan rapat konsultasi tersebut karena hanya membatalkan ketentuan mengikatnya saja. Hal ini mengancam kemandirian Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan pesta demokrasi karena dikhawatirkan rawan digunakan oleh kelompok tertentu.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum dapat dikatakan sebagai suatu produk hukum peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuatan hukum mengikat karena termasuk dalam salah satu ketentuan yang terdapat dalam pasal (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan   Peraturan   Perundang-Undangan   Peraturan   Komisi   Pemilihan Umum berada di bawah Peraturan Presiden dalam tata hierarki peraturan perundang-undangan. Sebab Komisi Pemilihan Umum termasuk dalam ruang lingkup kekuasaan eksekutif yakni Presiden. Dalam hierarki, kedudukan Peraturan Komisi Pemilihan termasuk dalam hieraki fungsional yang menjalankan ketentuan undang-undang  serta  memiliki  materi  muatan  peraturan  perundang-undangan yang sah dan mengikat. Berkaitan dengan mekanisme pembentukan PeraturanKomisi Pemilihan Umum, meskipun ketentuan mengikatnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun mekanisme tersebut tetap dilaksanakan, karena setiap organ lembaga negara tetap harus mendapatkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat. Saran yang dapat disampaikan dalam skripsi ini adalah perlu adanya penegasan dan pengaturan ulang terhadap sistem hierarki perundang-undangan utamanya peraturan diluar hierararki yang dikeluarkan oleh lembaga negara. Selanjutnya mengenai mekanisme konsultasi dalam pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan seharusnya ada kualifikasi tersendiri terhadap lembaga negara independen karena tidak semuanya lembaga negara melaksanakan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan produk hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
