dc.description.abstract | Penulis mengamati mengenai Prosedur Perhitungan, Pelaporan, dan
Penyetoran Pajak Rumah Kos Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang
dengan menggunakan metode pengumpulan data seperti Studi pustaka, Observasi
dan wawancara yang terkait dengan judul tugas laporan akhir penulis. Praktek
Kerja Nyata ini mempelajari mengenai pajak rumah kos yang terdapat didalam
klasifikasi pajak hotel, akan tetapi dalam peraturan daerah Kota Malang
pengenaan tarif pajak rumah kos telah diatur sendiri dan berbeda dengan pajak
hotel. Hanya rumah kos yang memiliki lebih dari 10 (sepuluh) kamar yang
dikenakan pajak rumah kos.
Pajak rumah kos menggunakan self assessment sistem, yaitu wajib pajak
diberikan keleluasaan oleh pemerintah daerah Kota Malang untuk melakukan
perhitungan omset dan pajak yang terutang. Perhitungan pajak rumah kos dengan
cara mengalikan tarif yang telah ditetapkan yaitu sebesar 5% dengan omset yang
diperoleh selama satu bulan. Pelaporan pajak rumah kos terkait dengan omset
yang wajib pajak peroleh selama satu bulan kepada Badan Pelayanan Pajak
Daerah Kota Malang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
(SPTPD). Wajib pajak menyampaikan SPTPD tersebut kepada Badan Pelayanan
Pajak Daerah Kota Malang untuk dilakukan validasi dan penetapan pajak yang
terutang. Setelah ditetapkan pajak yang terutang, wajib pajak melakukan
penyetoran melalui Bank Jatim dengan nomor rekening yang telah ditentukan oleh
Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Setelah melakukan penyetoran di Bank Jatim, wajib pajak mendapatkan bukti setor yang kemudian dilaporkan ke
Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang untuk mendapatkan Surat Setoran
Pajak Daerah yang menerangkan bahwasannya wajib pajak tersebut telah
melakukan penyetoran pajak yang terutang. Keterlambatan penyetoran pajak
dapat dikenakan sanksi sebesar 2% dari pajak yang terutang. | en_US |