• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Perhitungan Pelaporan Dan Penyetoran Pajak Rumah Kos Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang

    Thumbnail
    View/Open
    MUHAMMAD WAHYUDI 1.pdf (5.118Mb)
    Date
    2018-07-27
    Author
    Wahyudi, Muhammad
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penulis mengamati mengenai Prosedur Perhitungan, Pelaporan, dan Penyetoran Pajak Rumah Kos Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang dengan menggunakan metode pengumpulan data seperti Studi pustaka, Observasi dan wawancara yang terkait dengan judul tugas laporan akhir penulis. Praktek Kerja Nyata ini mempelajari mengenai pajak rumah kos yang terdapat didalam klasifikasi pajak hotel, akan tetapi dalam peraturan daerah Kota Malang pengenaan tarif pajak rumah kos telah diatur sendiri dan berbeda dengan pajak hotel. Hanya rumah kos yang memiliki lebih dari 10 (sepuluh) kamar yang dikenakan pajak rumah kos. Pajak rumah kos menggunakan self assessment sistem, yaitu wajib pajak diberikan keleluasaan oleh pemerintah daerah Kota Malang untuk melakukan perhitungan omset dan pajak yang terutang. Perhitungan pajak rumah kos dengan cara mengalikan tarif yang telah ditetapkan yaitu sebesar 5% dengan omset yang diperoleh selama satu bulan. Pelaporan pajak rumah kos terkait dengan omset yang wajib pajak peroleh selama satu bulan kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Wajib pajak menyampaikan SPTPD tersebut kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang untuk dilakukan validasi dan penetapan pajak yang terutang. Setelah ditetapkan pajak yang terutang, wajib pajak melakukan penyetoran melalui Bank Jatim dengan nomor rekening yang telah ditentukan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Setelah melakukan penyetoran di Bank Jatim, wajib pajak mendapatkan bukti setor yang kemudian dilaporkan ke Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang untuk mendapatkan Surat Setoran Pajak Daerah yang menerangkan bahwasannya wajib pajak tersebut telah melakukan penyetoran pajak yang terutang. Keterlambatan penyetoran pajak dapat dikenakan sanksi sebesar 2% dari pajak yang terutang.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86603
    Collections
    • DP-Taxation [893]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository