Show simple item record

dc.contributor.advisorANGGRAINI, Rini
dc.contributor.advisorANA, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorPERMADI, Yoga Pratama Kusuma
dc.date.accessioned2018-07-27T02:17:42Z
dc.date.available2018-07-27T02:17:42Z
dc.date.issued2018-07-27
dc.identifier.nimNIM130710101265
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86544
dc.description.abstractDalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dimaksud Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah “Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dalam pembangunan Desa, komunikasi yang baik antara Pemerintah Desa dan masyarakat sangat penting agar tidak ada permasalahan yang terjadi baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Disinilah peran Badan Permusyawaratan Desa dapat dirasakan yaitu sebagai wadah yang menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Permasalahan yang penulis angkat dalam karya tulis ini ada 3, yang pertama yaitu bagaimana peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam perencanaan pembangunan desa di Desa Kalisat Kabupaten Jember?, yang kedua apa saja fakor-faktor penghambat dalam pembangunan desa di Desa Kalisat?, dan yang terakhir adalah upaya kebiajakan apa yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menghadapi hambatan-hambatan tersebut? Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukumprimerdan bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang pengertian-pengertian serta istilah-istilah yang digunakan sebagai bahan penelitian dan pembahasan awal dalam skripsi. Tinjauan pustaka yang digunakan dalam penulisan ini, meliputi Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta mengenai Perencanaan Pembangunan Desa. Kesimpulan dari skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama mengenai peran Badan Permusyawaratan Desa dalam perencanaan pembangunan desa yaitu sebagai media untuk menampung dan menyerap aspirasi terkait apa yang paling dibutuhkan oleh masyarakat, kemudian aspirasi tersebut dibawa BPD dalam musrenbang untuk menentukan prioritas pembangunan desa. Kedua, mengenai faktor penghambat BPD dalam pembangunan desa, yaitu terbatasnya anggaran dana dari pemerintah sehingga menyebabkan adanya program pembangunan yang harus di usulkan beberapa kali, rendahnya tingkat pendapatan masyarakat juga turut menjadi faktor penghambat dalam pembangunan khususnya pengadaan penerangan jalan yang dianggarkan dari dana swadaya masyarakat, dan yang terakhir adalah kurang berpatisipasinya masyarakat karena kurang tersedianya waktu untuk berpartisipasi dalam pembangunan khususnya pemavingan gang Desa. Ketiga mengenai upaya yang dilakukan BPD untuk mengatasi hambatan berupa terbatasnya anggaran pemerintah sehingga tidak dapat terlaksananya seluruh pembangunan yang telah diusulkan dalam musrenbang yaitu dengan mengusulkan kembali dalam forum Musrenbang tahun berikutnya.Selain itu lebih menyeleksi lebih ketat dalam merumuskan program kegiatan pembangunan agar pembangunan tepat sasaran berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat. Untuk mengatasi hambatan yang kedua dimana tingkat pendapatan masyarakat yang rendah sehingga kurang sadarnya masyarakat Desa Kalisat dalam memberikan sumbangan BPD bersama pemerintah Desa menyikapi dengan berkoordinasi dengan Ketua RT di masing-masing RW yang akan dilaksanakan pengadaan penerangan jalan tersebut untuk memberikan pemberitahuan berupa surat edaran penarikan sumbangan secara sukarela. Dan yang teakhir, untuk mengatasi hambatan kurang berpastisipasinya masyarakat Desa Kalisat dalam pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi jalan gang yaitu pemavingan gang-gang Desa karena kurangnya ketersediaan waktu masyarakat Desa Kalisat untuk turut berpartisipasi, BPD menyikapi dengan memberikan pengertian kepada masyarakat terkait pentingnya peran masyarakat dalam pembangunan Desa selain itu juga memberikan dorongan dengan menghimbau untuk meluangkan sedikit waktunya khususnya pada hari Minggu untuk mengadakan kerja bakti guna turut berpartisipasi dalam pemavingan gang-gang Desa. Adapun saran dari penulis yaitu perlu ditingkatkan koordinasi antar sesama anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kalisat dan perlu ditingkatkan lagi keaktifan anggota BPD dalam menghadiri rapat demi kemajuan pembangunan di Desa Kalisat. Dan juga kepada masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam musyawarah-musyawarah desa dan dalam pembangunan yang telah ditetapkan serta mendukung pemerintah desa dalam pembangunan desa dengan ikut mengawasi serta memberikan saran dan kritikan yang bersifat membangun kepada BPD agar pembangunan yang merata dapat terwujud.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101265;
dc.subjectBadan Permusyawaratan Desa (Bpd)en_US
dc.subjectPerencaaan Pembangunan Desa Kalisaten_US
dc.subjectKabupaten Jemberen_US
dc.subjectTentang Desaen_US
dc.titlePeranan Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Perencaaan Pembangunan Desa Kalisat Kabupaten Jember Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record