Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Baku Ikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan pada CV Wahyu Abadi Banyuwangi
Abstract
Kebutuhan penyediaan tanah dan perumahan merupakan tanggung jawab
pemerintah. Pemerintah memiliki keterbatasan dalam hal pengelolaan sehingga,
Pemerintah memberikan peluang bagi perusahaan swasta untuk membangun dan
menyediakan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan.Terdapat kasus
yang terjadi pada pengadaan perumahan di Kota Banyuwangi, dimana salah satu
perusahaan pengembang atau developer yaitu CV Wahyu Abadi dalam melakukan
perjanjian jual beli pada rumah yang telah dibangun memakai perjanjian
pengikatan jual beli yang dibuat secara baku Pada perjanjian pengikatan jual beli,
terdapat segala persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang diterapkan secara
sepihak yang disebut dengan klausula baku. Klausula baku di dalam perjanjian
pengikatan jual beli ini, dapat mengandung faktor negatif yang dapat merugikan
pihak konsumen yang lemah, karena konsumen hanya mempunyai dua pilihan
yaitu menerima atau menolak perjanjian yang diberikan oleh pengembang
tersebut. Berdasarkan masalah ini penulis tertarik untuk menganalisa dan menulis
karya tulis ilmiah ini dalam bentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Konsumen
Dalam Perjanjian Baku Ikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Pada CV Wahyu
Abadi Banyuwangi”. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini
adalah pertama, apakah perjanjian ikatan jual beli tanah dan bangunan yang
dibuat secara baku memberikan perlindungan terhadap konsumen; kedua, akibat
hukum perjanjian ikatan jual beli tanah dan bangunan apabila bertentangan
dengan asas kebebasan berkontrak; ketiga, bentuk perlindungan hukum terhadap
konsumen dalam perjanjian ikatan jual beli tanah dan bangunan pada CV Wahyu
Abadi Banyuwangi. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil tersebut
dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis, selanjutnya ditarik
kesimpulan yang memeberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan.
Tinjauan pustaka memuat uraian sistematika tentang pengertian konsumen,
hak dan kewajiban konsumen, perlindungan konsumen, pengertian perjanjian,
syarat sahnya perjanjian, asas hukum perjanjian, macam perjanjian, bentuk
perjanjian, perjanjian baku, pengertian badan hukum, macam badan hukum, dan
objek hukum.
Hasil pembahasan dari skripsi ini bahwa perjanjian baku ikatan jual beli
tanah dan bangunan tidak memberikan perlindungan terhadap konsumen. Isi
dalam perjanjian baku ikatan jual beli tanah dan bangunan terdapat klausula baku
yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, yaitu dalam hal pembatalan perjanjian dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b
dan Pasal 11 ayat (4) pada perjanjian ikatan jual beli tanah dan bangunan. Uraian
klausul tersebut menunjukkan bahwa terdapat adanya pencantuman klausula baku
yang menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang
dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen, dimana developer
sebagai pihak pertama serta sebagai pelaku usaha memotong seluruh uang
pemesanan sedangkan uang muka dan angsuran pemabayaran dipotong 50% (lima
puluh persen) dari yang telah dibayarkan oleh konsumen. Pengembalian uang kepada konsumen dengan potongan tersebut menyebabkan kerugian terhadap
konsumen karena menerima uang pengembalian tidak sepenuhnya, klausula
tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Perlindungan Konsumen. Perjanjian baku ikatan jual beli tanah dan bangunan ini
terdapat juga pembatalan sepihak pada Pasal 11 ayat (4) oleh developer sebagai
pelaku usaha karena pembeli sebagai konsumen dinyatakan lalai membayar
angsuran ataupun tidak melaksanakan kewajibannya kepada developer ,
konsumen memberi kuasa kepada developer yang tidak akan berkahir oleh sebab
apapun untuk membatalkan perjanjian ini, klausula ini bertentangan dengan
larangan pencantuman klausula baku dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf d
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Akibat hukum perjanjian ikatan jual
beli tanah dan bangunan yang bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak
adalah tetap berlaku mengikat bagi para pihak, karena perjanjian ikatan jual beli
tanah dan bangunan ini dibuat berdasarkan dan sesuai dengan syarat sahnya
Perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
sehingga tetap berlaku mengikat bagi para pihak. Bentuk perlindungan hukum
terhadap konsumen dalam perjanjian ikatan jual beli tanah dan bangunan pada CV
Wahyu Abadi Banyuwangi adalah melalui jalur non litigasi Badan Penyelesaian
Sengeketa Konsumen (BPSK) supaya pencantuman klausula baku lebih
ditegakkan lagi sehingga pihak konsumen yang lemah tidak dirugikan, apabila
keputusan yang dikeluarkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak sesuai
dengan yang diinginkan oleh para pihak pembeli sebagai konsumen ataupun
developer sebagai pelaku usaha, maka dapat mengajukan perkara ini melalui jalur
litigasi Pengadilan Negeri.
Kesimpulan dalam skripsi ini bahwa perjanjian ikatan jual beli tanah dan
bangunan tidak memberikan perlindungan terhadap konsumen karena
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen,
akibat hukum perjanjian ikatan jual beli tanah dan bangunan apabila bertentangan
dengan asas kebebasan berkontrak adalah tetap berlaku mengikat bagi para pihak,
bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yaitu melalui jalur non litigasi
Badan Penyelesaian Konsumen dan melalui jalur litigasi Pengadilan Negeri. Saran
Penulis dalam skripsi ini adalah developer sebagai pelaku usaha seharusnya
menyesuaikan dengan ketentuan pencantuman klausula baku pada Pasal 18 ayat
(1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pemerintah seharusnya
meninjau kembali Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar selaras
dengan syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, perjanjian ikatan jual beli tanah dan bangunan dibuat dihadapan PPAT
agar mempunyai kekuatan hukum yang jelas, dan konsumen sebelum
menandatangani perjanjian baku seharusnya dipelajari terlebih dahulu, apabila
terdapat klausula yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dapat melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen atau Pengadilan Negeri agar mendapatkan perlindungan hukum serta
dapat memberikan pemahaman hukum perlindungan konsumen terhadap pelaku
usaha lainnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]