Show simple item record

dc.contributor.advisorNURHARJO, BUDI
dc.contributor.authorYULIASTUTIK, Aisyah Kurnia
dc.date.accessioned2018-07-27T00:43:34Z
dc.date.available2018-07-27T00:43:34Z
dc.date.issued2018-07-27
dc.identifier.nim150803102015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86516
dc.description.abstractBerdasarkan hasil yang diperoleh dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember pada Bidang Pendataan dan Pelayanan, dalam melakukan prosedur administrasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat ditarik kesimpulan bahwa : 1. Wajib pajak harus melakukan pendaftaran objek pajak terlebih dahulu di Badan Pendapatan Daerah, kemudian petugas melakukan pendataan serta penilaian terhadap objek pajak yang didaftarkan. Wajib pajak akan mendapat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari Badan Pendapatan Daerah, kemudian wajib pajak melakukan pembayaran pajak berdasarkan nominal yang ada di SPPT. 2. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat melalui Bank Jatim dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada teller bank tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150803102015;
dc.subjectPBB-P2en_US
dc.subjectADMINISTRASI PEMUNGUTAN PAJAKen_US
dc.subjectBUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAANen_US
dc.subjectBADAN PENDAPAYAN DESen_US
dc.titleProsedur Administrasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US
dc.identifier.validatorTaufik 8 November


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record