Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Berdasarkan hasil yang diperoleh dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang
telah dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember pada Bidang
Pendataan dan Pelayanan, dalam melakukan prosedur administrasi pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat ditarik
kesimpulan bahwa :
1. Wajib pajak harus melakukan pendaftaran objek pajak terlebih dahulu di
Badan Pendapatan Daerah, kemudian petugas melakukan pendataan serta
penilaian terhadap objek pajak yang didaftarkan. Wajib pajak akan
mendapat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari Badan
Pendapatan Daerah, kemudian wajib pajak melakukan pembayaran pajak
berdasarkan nominal yang ada di SPPT.
2. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
dapat melalui Bank Jatim dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang (SPPT) kepada teller bank tersebut.