Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.advisorFADHILAH, Nurul Laili
dc.contributor.authorHAKIM, Lukman
dc.date.accessioned2018-07-26T08:18:48Z
dc.date.available2018-07-26T08:18:48Z
dc.date.issued2018-07-26
dc.identifier.nimNIM130710101079
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86515
dc.description.abstractPekerjaan memiliki makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membtuhkan pekerjaan agar dapat memenuhi seluruh kebutuhan manusia, untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut manusia dituntut untuk bekerja. Bekerja adalah upaya seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam hal mencari nafkah, baik pekerjaan yang diusahakan sendiri dalam hal ini bekerja atas usaha modal dan tanggung jawab sendiri maupun bekerja pada orang lain yang bekerja dengan bergantung pada orang lain yang memberi perintah dan harus tunduk dan patuh pada orang lain tersebut yang telah memberikan pekerjaan. Dalam ketenagakerjaan antara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Pengguna Jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mempunyai hubungan timbal balik yang sama-sama saling menguntungkan hal ini biasa disebut sebagai hubungan kerja yang didasari oleh perjanjian kerja, dan dengan perjanjian kerja tersebut mengakibatkan lahirnya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Terkait dengan penempatkan tenaga kerja ke luar negeri. Penempatan jasa tenaga kerja ke luar negeri dengan mekanisme yang sudah diatur baik melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER-14/MEN/2010 tentang pelaksanaan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dianggap sebagai salah satu upaya efektif untuk mengatasi masalah tersebut. Penempatan tenaga kerja ke luar negeri tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan kerja yang sama bagi tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Penempatan tenaga kerja ke luar negeri menimbulkan masalah, sebab tenaga kerja tidak memiliki perlindungan ketika tenaga tersebut mendapatkan masalah di negara tempat tenaga kerja bekerja. Perlunya peran serta dari masyarakat dalam suatu sistem hukum guna melindungi tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan ke luar negeri. Sehubungan dengan perencanaan kebutuhan tenaga kerja ke luar negeri perlu digambarkan bahwa kondisi saat ini penempatan tenaga kerja ke luar negeri masih didominasi tenaga kerja di sektor informal, khususnya pinata laksana rumah tangga (PLRT) sering juga disebut tenaga kerja wanita (TKW). Tetapi, pengiriman TKI ke luar negeri tersebut tidaklah memberikan sumbangan yang sedikit bagi negara. Sehingga dari hal inilah dapat dirumuskan suatu permasalahan yakni Pertama, Perlindungan hukm Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang dilakukan pemerintah menurut Undang-Undang 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, Kedua, Upaya hukum yang di lakukan oleh pemerintah untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri mengenai pelanggaran pengupahan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101079;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectTenaga Kerja Indonesiaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Atas Pelanggaran Pengupahanen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record