dc.description.abstract | Pekerjaan memiliki makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia
sehingga setiap orang membtuhkan pekerjaan agar dapat memenuhi seluruh
kebutuhan manusia, untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut manusia dituntut
untuk bekerja. Bekerja adalah upaya seseorang untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya dalam hal mencari nafkah, baik pekerjaan yang diusahakan sendiri
dalam hal ini bekerja atas usaha modal dan tanggung jawab sendiri maupun
bekerja pada orang lain yang bekerja dengan bergantung pada orang lain yang
memberi perintah dan harus tunduk dan patuh pada orang lain tersebut yang telah
memberikan pekerjaan. Dalam ketenagakerjaan antara Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) dan Pengguna Jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mempunyai hubungan
timbal balik yang sama-sama saling menguntungkan hal ini biasa disebut sebagai
hubungan kerja yang didasari oleh perjanjian kerja, dan dengan perjanjian kerja
tersebut mengakibatkan lahirnya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.
Terkait dengan penempatkan tenaga kerja ke luar negeri. Penempatan jasa tenaga
kerja ke luar negeri dengan mekanisme yang sudah diatur baik melalui Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER-14/MEN/2010 tentang
pelaksanaan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dianggap sebagai salah satu upaya efektif untuk mengatasi
masalah tersebut. Penempatan tenaga kerja ke luar negeri tersebut merupakan
upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan kerja yang sama bagi tenaga kerja
untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Penempatan
tenaga kerja ke luar negeri menimbulkan masalah, sebab tenaga kerja tidak
memiliki perlindungan ketika tenaga tersebut mendapatkan masalah di negara
tempat tenaga kerja bekerja. Perlunya peran serta dari masyarakat dalam suatu
sistem hukum guna melindungi tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan ke luar
negeri. Sehubungan dengan perencanaan kebutuhan tenaga kerja ke luar negeri
perlu digambarkan bahwa kondisi saat ini penempatan tenaga kerja ke luar negeri
masih didominasi tenaga kerja di sektor informal, khususnya pinata laksana
rumah tangga (PLRT) sering juga disebut tenaga kerja wanita (TKW). Tetapi,
pengiriman TKI ke luar negeri tersebut tidaklah memberikan sumbangan yang
sedikit bagi negara. Sehingga dari hal inilah dapat dirumuskan suatu
permasalahan yakni Pertama, Perlindungan hukm Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
di luar negeri yang dilakukan pemerintah menurut Undang-Undang 39 Tahun
2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar
Negeri, Kedua, Upaya hukum yang di lakukan oleh pemerintah untuk melindungi
Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri mengenai pelanggaran pengupahan. | en_US |