dc.description.abstract | Peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah
pentingdan strategis karena hampir semua sektor yang berhubungan dengan berbagai
kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank, maka hal ini membuktikan bahwa
lembaga perbankan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi
nasional disuatu negara. Bank menjadi fungsi utama dalam perbankan. Bank
merupakan suatu lembaga kepercayaan yang memiliki fungsi sebagai lembaga
penengah yang dapat membantu kelancaran sistem pembayaran, serta merupakan
lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.Bank
diharuskan untuk memperhatikan serta mempertimbangkan kepuasan dari nasabah,
disamping memperhatikan pencapaian keuntungan maksimal. Masalah yang sering
dihadapi yakni ketidakmampuan memberikan kepuasan maksimal yang benar-benar
diharapkan oleh nasabah. Faktor utama dari ketidakpuasan tersebut berasal dari
pelayanan yang kurang berkualitas dari pihak bank. Peran pelayanan lebih efektif
dalam meningkatkan keuntungan atau laba, dibandingkan dengan faktor promosi
ataupun pengiklanan.
Perbankan di Indonesia diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Perbankan. Sesuai dengan
tujuan Perbankan seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang
Perbankan yakni untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan tiga hal yaitu pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Tujuan perbankan tersebut
akan berhasil apabila didukung oleh sistem perbankan yang sehat dan stabil.
Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum,
prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin guna menjawab isu hukum yang
dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah yuridisnormatif
yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah
atau norma-norma dalam hukum positif.Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji
berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, peraturanperaturan
serta literatur-literatur berisi konsep-konsep teoritis yang dihubungkan
dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini.
Pengertian perbankan dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan, yakni perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Hasil dari pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa menggunakan jasa
transaksi melalui mesin ATM sebagai salah satu bentuk penerapan teknologi
memiliki berbagai resiko seperti kesalahan pada sistem mesin ATM yang harus
dialami nasabah dikemudian hari. Kesalahan sistem mesin ATM sebagai salah satu
bentuk kelalaian yang dilakukan oleh bank sebagai penyelenggara layanan jasa maka
wajib untuk bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh nasabah dengan
memberikan ganti kerugian sesuai dengan saldo nasabah yang terpotong.Upaya terjadi sengketa dengan pihak bank sebagai bentuk perlindungan hukum bagi
nasabah. Bank sebagai penyelenggara jasa wajib untuk memberikan informasi
sejelas-jelasnya terkait informasi jasa perbankan.
Kesimpulan dari skripsi ini bahwa terkait dengan tanggungjawab yang dapat
dilakukan bank kepada nasabahnya yang mengalami kerugian saldo terpotong akibat
kesalahan pada sistem mesin ATM. Maka berdasarkan Undang-Undang Perbankan
pasal 37 b, bahwa bank wajib untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan pada
bank yang bersangkutan serta berdasakan pasal 1250 KUHPerdata, bahwa didalam
perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian
biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaanya. Yang
kedua adalah upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh nasabah yang
mengalami kerugian yakni berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/7/PBI/2005 yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah pasal 6 ayat (2), bahwa
nasabah dapat mengajukan pengaduan melalui 2 (dua) cara yaitu secara lisan dan
tertulis. Jika tidak terselesaikan, maka berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor:
8/5/PBI/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan, dapat diselesaikan melalui jalur mediasi
perbankan. Jika belum terelesaikan melalui mediasi perbankan, maka pihak nasabah
dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi di pengadilan
negeri setempat. Pihak nasabah yang masih belum puas atas penyelesain melalui jalur
non litigasi dapat mengajukan penyelesaian sengeketa ke jalur litigasi.
Saran yang diberikan penulis yaitu kepada tiga pihak yaitu nasabah, bank
serta pemerintah. Kepada nasabah penulis menyarankan untuk seharusnya nasabah
harus memperhatikan dan mencari setiap informasi yang diberikan oleh pihak bank
terkait dengan jasa perbankan yang digunakannya agar lebih memahami dan mengerti
untuk mengambil keputusan apabila terjadi sengketa dengan pihak bank. Kepada
pihak bank, Bank harus memberikan pengawasan terhadap setiap produk jasa
perbankan yang ditawarkan ataupun digunakan oleh nasabah. | en_US |