Show simple item record

dc.contributor.advisorWahjuni, Edi
dc.contributor.advisorFahamsyah, Ermanto
dc.contributor.authorAnwar, Emiliyah
dc.date.accessioned2018-07-26T03:41:44Z
dc.date.available2018-07-26T03:41:44Z
dc.date.issued2018-07-26
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86493
dc.description.abstractPeranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah pentingdan strategis karena hampir semua sektor yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank, maka hal ini membuktikan bahwa lembaga perbankan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional disuatu negara. Bank menjadi fungsi utama dalam perbankan. Bank merupakan suatu lembaga kepercayaan yang memiliki fungsi sebagai lembaga penengah yang dapat membantu kelancaran sistem pembayaran, serta merupakan lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.Bank diharuskan untuk memperhatikan serta mempertimbangkan kepuasan dari nasabah, disamping memperhatikan pencapaian keuntungan maksimal. Masalah yang sering dihadapi yakni ketidakmampuan memberikan kepuasan maksimal yang benar-benar diharapkan oleh nasabah. Faktor utama dari ketidakpuasan tersebut berasal dari pelayanan yang kurang berkualitas dari pihak bank. Peran pelayanan lebih efektif dalam meningkatkan keuntungan atau laba, dibandingkan dengan faktor promosi ataupun pengiklanan. Perbankan di Indonesia diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Perbankan. Sesuai dengan tujuan Perbankan seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Perbankan yakni untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan tiga hal yaitu pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Tujuan perbankan tersebut akan berhasil apabila didukung oleh sistem perbankan yang sehat dan stabil. Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah yuridisnormatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, peraturanperaturan serta literatur-literatur berisi konsep-konsep teoritis yang dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Pengertian perbankan dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yakni perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Hasil dari pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa menggunakan jasa transaksi melalui mesin ATM sebagai salah satu bentuk penerapan teknologi memiliki berbagai resiko seperti kesalahan pada sistem mesin ATM yang harus dialami nasabah dikemudian hari. Kesalahan sistem mesin ATM sebagai salah satu bentuk kelalaian yang dilakukan oleh bank sebagai penyelenggara layanan jasa maka wajib untuk bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh nasabah dengan memberikan ganti kerugian sesuai dengan saldo nasabah yang terpotong.Upaya terjadi sengketa dengan pihak bank sebagai bentuk perlindungan hukum bagi nasabah. Bank sebagai penyelenggara jasa wajib untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya terkait informasi jasa perbankan. Kesimpulan dari skripsi ini bahwa terkait dengan tanggungjawab yang dapat dilakukan bank kepada nasabahnya yang mengalami kerugian saldo terpotong akibat kesalahan pada sistem mesin ATM. Maka berdasarkan Undang-Undang Perbankan pasal 37 b, bahwa bank wajib untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan serta berdasakan pasal 1250 KUHPerdata, bahwa didalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaanya. Yang kedua adalah upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh nasabah yang mengalami kerugian yakni berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah pasal 6 ayat (2), bahwa nasabah dapat mengajukan pengaduan melalui 2 (dua) cara yaitu secara lisan dan tertulis. Jika tidak terselesaikan, maka berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/5/PBI/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan, dapat diselesaikan melalui jalur mediasi perbankan. Jika belum terelesaikan melalui mediasi perbankan, maka pihak nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi di pengadilan negeri setempat. Pihak nasabah yang masih belum puas atas penyelesain melalui jalur non litigasi dapat mengajukan penyelesaian sengeketa ke jalur litigasi. Saran yang diberikan penulis yaitu kepada tiga pihak yaitu nasabah, bank serta pemerintah. Kepada nasabah penulis menyarankan untuk seharusnya nasabah harus memperhatikan dan mencari setiap informasi yang diberikan oleh pihak bank terkait dengan jasa perbankan yang digunakannya agar lebih memahami dan mengerti untuk mengambil keputusan apabila terjadi sengketa dengan pihak bank. Kepada pihak bank, Bank harus memberikan pengawasan terhadap setiap produk jasa perbankan yang ditawarkan ataupun digunakan oleh nasabah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTanggung Jawab Banken_US
dc.subjectAtas Saldo Terpotongen_US
dc.subjectPada Sistem Mesin ATMen_US
dc.titleTanggung Jawab Bank Atas Saldo Terpotong Akibat Kesalahan Pada Sistem Mesin ATMen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record