Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Perjalanan Oleh Pengusaha Jasa Perjalanan (Travel Agent)
Abstract
Sarana transportasi merupakan faktor penting dalam mewujudkan proses kelancaran dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan angkutan umum. Pentingnya sarana transportasi tersebut dapat tercermin dari meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan umum. Apalagi dikota-kota besar, kebutuhan akan jasa angkutan umum seolah sudah menjadi bagian dari masyarakat kota yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Berbanding lurus dengan angkutan darat, angkutan udara pun berusaha menyaingi dominasi angkutan darat yang dikenal lebih murah dari angkutan lainnya yakni dengan penyediaan tiket yang lebih murah dibandingkan angkutan darat.
Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat maka bisnis biro perjalanan semakin marak di berbagai kota besar. Biro travel merupakan jasa pelayanan transportasi yang menyediakan paket-paket liburan, rekreasi, seminar dan lain sebagainya dengan sekaligus penyediaan penginapan dan ada juga yang menyediakan tour guide (pemandu wisata). Kemudahan pelayanan dan harga yang kompetitif dengan fasilitas yang maksimal merupakan promosi yang banyak disampaikan oleh biro-biro travel ini. Namun di balik kemudahan dan harga yang kompetitif ada beberapa hal yang diabaikan diantaranya adalah kenyamanan dalam berlalu lintas maupun keselamatan penumpang dalam berkendara. Dengan harapan dapat memperoleh suatu tujuan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus dalam penulisannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini meliputi penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang – Undangan, Pendekatan kasus, dan Pendekatan Konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, hingga bahan hukum non hukum.
Tinjauan pustaka dalam skripsi ini membahas mengenai yang pertama adalah tentang pelaku usaha, yang terdiri dari definisi pelaku usaha. Pembahasan kedua mengenai perijinan pengusaha agen travel. Pembahsan ketiga mengenai standar layanan dalam pariwisata. Pembahasan terakhir mengenai perjanjian pelaku usaha dengan konsumen.
Pembahasan dalam skripsi ini yaitu meneliti alasan pelaku usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan standar yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata, serta penyelesaian sengketa antara pelaku usaha perjalanan pariwisata dengan konsumen yang tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan perjanjian. Penyelesaian sengketa baik
melalui peradilan maupun diluar peradilan, yaitu mediasi, dan arbitrasi melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut. Pertama, Dinas Pariwisata dalam melakukan sosialisasi telah memenuhi yaitu melakukan sosialisasi standar layanan bagi pengusaha jasa perjalanan, hal ini bertujuan untuk melindungan pengguna jasa perjalanan yang menggunakan jasa para pelaku usaha jasa perjalanan serta membuat para pelaku usaha memberikan layanan prima. Kedua, penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa antara pelaku usaha dan pengguna perjalanan wisata, serta pilihan yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sengketa antara pengguna jasa perjalanan dan pengusaha jasa perjalanan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]