Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Perjalanan Oleh Pengusaha Jasa Perjalanan (Travel Agent)
Abstract
Sarana transportasi merupakan faktor penting dalam mewujudkan proses kelancaran dalam penyelenggaraan  pengangkutan  orang dengan angkutan  umum. Pentingnya  sarana  transportasi  tersebut  dapat  tercermin  dari  meningkatnya  kebutuhan akan  jasa  angkutan  umum.  Apalagi  dikota-kota  besar,  kebutuhan  akan  jasa  angkutan umum seolah sudah menjadi bagian dari masyarakat kota yang tidak memiliki kendaraan pribadi.   Berbanding   lurus   dengan   angkutan   darat,   angkutan   udara   pun   berusaha menyaingi  dominasi  angkutan  darat  yang  dikenal  lebih  murah  dari  angkutan  lainnya yakni  dengan  penyediaan  tiket yang  lebih  murah  dibandingkan  angkutan darat.
Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat maka bisnis biro perjalanan semakin marak di berbagai  kota  besar.  Biro travel  merupakan  jasa  pelayanan  transportasi  yang menyediakan paket-paket liburan, rekreasi, seminar dan lain sebagainya dengan sekaligus penyediaan penginapan dan ada juga yang menyediakan tour  guide  (pemandu  wisata). Kemudahan  pelayanan   dan  harga  yang kompetitif dengan fasilitas yang maksimal merupakan promosi yang banyak disampaikan oleh biro-biro travel ini.  Namun di balik kemudahan  dan  harga  yang  kompetitif  ada  beberapa  hal  yang  diabaikan  diantaranya adalah   kenyamanan   dalam   berlalu   lintas   maupun   keselamatan   penumpang   dalam berkendara.  Dengan  harapan  dapat  memperoleh  suatu  tujuan  yang  terdiri  dari  tujuan umum dan tujuan khusus dalam penulisannya.  Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan   ini   meliputi   penelitian   hukum   yang   bersifat   yuridis   normatif   dengan menggunakan  Pendekatan  Perundang  –  Undangan,  Pendekatan  kasus,  dan Pendekatan Konseptual.  Bahan  hukum yang digunakan  dalam penulisan  skripsi  ini meliputi  bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, hingga bahan hukum non hukum.
Tinjauan  pustaka  dalam  skripsi  ini  membahas  mengenai  yang  pertama  adalah tentang  pelaku  usaha,  yang  terdiri  dari  definisi  pelaku  usaha.  Pembahasan   kedua mengenai perijinan pengusaha agen travel. Pembahsan ketiga mengenai standar layanan dalam   pariwisata.   Pembahasan   terakhir   mengenai   perjanjian   pelaku   usaha   dengan konsumen.
Pembahasan   dalam   skripsi   ini   yaitu   meneliti   alasan   pelaku   usaha   tidak memberikan layanan sesuai dengan standar yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata, serta penyelesaian sengketa antara pelaku usaha perjalanan pariwisata dengan konsumen yang tidak mendapatkan  hak yang sesuai dengan perjanjian. Penyelesaian sengketa baik
melalui  peradilan  maupun  diluar  peradilan,  yaitu  mediasi,  dan arbitrasi  melalui  BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Kesimpulan  dari skripsi  ini adalah  sebagai  berikut.  Pertama,  Dinas  Pariwisata dalam melakukan sosialisasi telah memenuhi yaitu melakukan sosialisasi standar layanan bagi pengusaha jasa perjalanan, hal ini bertujuan untuk melindungan pengguna jasa perjalanan yang menggunakan jasa para pelaku usaha jasa perjalanan serta membuat para pelaku usaha  memberikan  layanan prima.  Kedua,  penyelesaian  sengketa  apabila  terjadi sengketa  antara pelaku usaha dan pengguna  perjalanan  wisata, serta pilihan yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sengketa antara pengguna jasa perjalanan dan pengusaha jasa perjalanan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
