dc.description.abstract | Salah satu bentuk wakaf adalah wakaf berupa uang tunai. Barang-barang
yang diwakafkan hendaknya tidak dibatasi pada benda-benda yang tidak bergerak
saja, tetapi juga benda bergerak seperti wakaf uang, saham dan lain-lain. Pasal 1
ayat (1) Undang-Undang Wakaf menyatakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum
wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian dari harta benda miliknya
untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah. Dalam prakteknya, dalam masyarakat pelaksanaan wakaf tunai masih
menuai pro dan kontra, antara setuju dan tidak setuju karena banyak yang masih
melakukan wakaf konvensional yaitu wakaf berupa tanah. Selama ini, ruang
lingkup wakaf hanya dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda
tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Menurut Undang-Undang Wakaf,
seorang Wakif dapat pula mewakafkan sebagian kekayaannya berupa harta benda
wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud yaitu uang, logam mulia, surat
berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak
lainnya. Dalam hal benda bergerak berupa uang, Wakif dapat mewakafkan melalui
Lembaga Keuangan Syariah. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1)
Bagaimanakah pengaturan wakaf uang di Indonesia ? dan (2) Bagaimanakah
keabsahan wakaf uang ditinjau dari hukum ? Tujuan umum penulisan ini adalah :
untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam
bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang,
pendekatan konseptual dan studi kasus dengan bahan hukum yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan
penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna
menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan
metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama
Pengaturan wakaf uang atau dikenal juga dengan wakaf tunai di Indonesia adalah
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun
2004. Pengaturan tersebut juga dikuatkan oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) tentang kebolehan wakaf uang pada bulan Mei 2002 sebagai bukti bentuk
dukungan pemerintah, DPR, Ulama dan masyarakat Indonesia terhadap pentingnya
memberdayakan aset wakaf. Hal ini sebagai langkah strategis pembangunan umat,
bangsa dan Negara Indonesia. Untuk itu, dalam konteks berikutnya Peran Badan
Wakaf Indonesia (BWI), Komunitas Wakaf Indonesia (KAWAFI), serta partisipasi
masyarakat untuk berwakaf dan pengelolaan wakaf oleh nadzir (pengelola Wakaf)
secara produktif, amanah, profesional dan transparan tentunya menjadi faktor utama yang diharapkan untuk terwujudnya pemberdayaan umat Islam, bangsa dan
negara melalui pengelolaan wakaf. Kedua, Keabsahan wakaf tunai dalam hukum
Islam menjadi pertentangan antara pihak yang setuju dan nggak setuju. Di
Indonesia sendiri wakaf uang adalah sah berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2006, berikut fatwa MUI. Komis Fatwa MUI menetapkan bahwa: pertama, wakaf
uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dalam bentuk
uang tunai. Kedua, termasuk dalam uang adalah surat-surat berharga. Ketiga, wakaf
uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara
syar’i. Ketiga, nilai pokok uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual,
dihibahkan, dan atau diwariskan. Demikian beberapa dasar hukum tentang
ketentuan pelaksanaan wakaf tunai di Indonesia.
Saran yang dapat diberikan bahwa, Pertama Hendaknya pelaksanaan wakaf
dapat efektif dilaksanakan di masyarakat karena banyak mengandung nilai positif
bagi pembangunan Islam. Guna menanggulangi hambatan dalam pelaksanaan hak
dan kewajiban nadzir, disamping dibentuk Perwakilan Badan Wakaf Indonesia juga
perlu ada sosialisasi kepada masyarakat tentang pengetahuan wakaf bahwa wakaf
tidak saja dapat berupa benda bergerak tapi dapat berwujud benda tidak bergerak
sehingga masyarakat dapat mewakafkan miliknya seperti dalam ketentuan Undang
Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kedua Perlu adanya
penyempurnaan pelaksanaan wakaf uang di Indonesia, diantaranya, perlu adanya
penyempurnaan dalam pengaturan tentang wakaf tunai baik dari tingkat pusat
maupun daerah; Para pengurus wakaf (nadzir) hendaknya dalam mengelola wakaf
tunai lebih profesional dengan membuat laporan-laporan (pembukuan) dalam
menjalankan amanat yang diberikan oleh wakif. Selain itu, perlu adanya usaha
memberikan penerangan kepada masyarakat tentang wakaf uang, yang saat ini
masih terbatas pada cara-cara yang lazim saja | en_US |