Pelindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Lagu Atas Performing Right untuk Kepentingan Komersial Usaha Cafe
Abstract
Pemutaran Lagu tanpa izin oleh pengusaha Café dengan berdasar Undang-Undang Hak Cipta khususnya yaitu pasal 40 ayat (1) huruf s dimana Lagutermasuk salah satu ciptaan yang dilindungi. Selain itu perlindungan hukumtersebut dapat diperkuat dengan cara melakukan pencatatan ciptaan danproduk hak terkait yang dijelaskan di dalam Bab X pasal 64 sampai pasal 75Undang-Undang Hak Cipta. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan pasal yang dijelaskan diatas bahwapemutaran lagu tanpa ijin oleh pengusaha Café termasuk pelanggaran HakCipta Karena timbul kerugian atas perbuatan tersebut. Perlindungan hukumsecara represif adalah perlindungan yang diberikan pemerintah dengantujuan untuk menyelesaikan sengketa apabila terjadi pelanggaran Hak Ciptaatas Lagu, yaitu pada Bab XIV pasal 95 sampai dengan pasal 105, dimanaintinya dalam pasal 95 ayat (1) dijelaskan Penyelesaian sengketa Hak Ciptadapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]