Show simple item record

dc.contributor.advisorKumalasari, Nuzulia
dc.contributor.authorFebrianto, Erixs
dc.date.accessioned2018-07-06T08:23:54Z
dc.date.available2018-07-06T08:23:54Z
dc.date.issued2018-07-06
dc.identifier.nimNIM130710101061
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86225
dc.description.abstractKasus dualisme yang terjadi antara Arema Indonesia dan Arema Football Club (FC) timbul karena adanya dua klub sepakbola yang memiliki kemiripan yaitu : tempat, nama, lokasi, logo, dan merek. Kasus tersebut memiliki akibat hukum antara lain: munculnya potensi perebutan hak merek yang terjadi antara Arema Football Club (FC) dan Arema Indonesia, perebutan identitas lokasi, identitas suporter yang berhubungan dengan produk jersey dan pernak pernik sepak bola lainnya. Beberapa permasalahaan tersebut menimbulkan konflik di masyarakat yang harus segera diselesaikan secara damai dulu apabila tidak menemukan solusi maka dilakukan dengan upaya hukum. Rumusan masalah yang hendak dipecahkan yaitu,1) apakah merek yang masih dalam proses pendaftaran mendapatkan perlindungan hukum ?, 2) apa bentuk perlindungan hukum bagi pemilik merek Arema Indonesia .? 3) apa upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh Arema Indonesia terhadap pelanggaran merek Arema Football Club (FC) ?. Tujuan Umum yang hendak dicapai yaitu, memenuhi dan melengkapi salah satu pokok persyaratan akademis memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yang hendak dicapai, menganalisa tentang perlindungan hukum bagi pemegang Hak Merek Berdasarkan Kasus Arema Indonesia Dan Arema Football Club (Fc). Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penulisan yuridis normatif yang menerapkan kaidah-kaidah hukum positif, dalam penulisan skripsi ini digunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum untuk analisa dalam penulisan skripsi ini analisa yang digunakan adalah dengan metode analisa deduktif, yang digunakan untuk menarik kesimpulan yang berasal dari hal yang bersifat umum menjadi permasalahan yang bersifat khusus sehingga dapat ditarik dalam bentuk argumentasi dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibangun dari kesimpulan. Pembahasan yang didapat dari penyelesaian skripsi ini. Perlindungan hukum bagi merek yang masih dalam proses pendaftaran. Bentuk perlindungan hukum bagi pemilik merek arema Indonesia., Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh arema Indonesia terhadap pelanggaran merek oleh arema football clup (fc) Kesimpulan yang diperoleh yaitu 1), Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek berdasarkan kasus Arema Indonesia dan Arema Football Club (FC) dapat diwujudkan melalui tindakan preventif dalam Pasal 3 Undang-undang Nomer 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis, maupun represif dalam Pasal 83 Undang-undang Nomer 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis. 2), Upaya penyelesaian sengketa antara Arema Indonesia dan Arema Football Club (FC) dapat diselesaikan dengan cara non-litigasi dan litigasi. Dalam Pasal 93 Undang-undang Nomer 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis. Penyelesaian sengketa dengan non-litigasi yaitu dengan negosiasi membuat kesepakatan perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang bersengketa yaitu antara Arema Indonesia dan Arema Football Club (FC). 3), Bahwa Arema Indonesia seharusnya dapat menuntut ganti rugi kepada Arema Football Club (FC) dikarenakan adanya penjiplakan logo dari Arema Indonesia yaitu adanya kemiripan dari bentuk usaha yang sama yakni klub sepakbola, kemiripan dari logo nama yang sama-sama menyertakan nama arema, kemiripan dari bentuk gambar singa yang berada di tengah logo, kemiripan pada gambar sayap sebagai hiasan dalam logo dan kemiripan pada tahun berdirinya klub yang dicantumkan dalam logo. Adanya unsur berupa kemiripan dalam logo kedua klub mengindikasikan pelanggaran hak merek yang seharusnya dapat dicegah oleh pemerintah sejak proses permohonan pendaftaran merek. Saran yang disampaikan oleh penulis yaitu, 1) Hendaknya pemilik merek yang melakukan pendaftaran merek mendapatkan perlindungan hukum apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2)Hendaknya pemilik Arema Indonesia langsung melakukan tindakan mediasi atau menggugat pengadilan niaga apabila ada pelanggaran hak merek. 3)Hendaknya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual lebih cermat dan teliti dalam memproses permohonan pendaftaran merek sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak merek oleh pihak yang tidak berhak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101061;
dc.subjectPemegang Hak Mereken_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Berdasarkan Kasus Arema Indonesia dan Arema Football Club (Fc)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record