KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN RUANG BAWAH TANAH DALAM PROYEK PT MASS RAPID TRANSIT JAKARTA
Abstract
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah
mengambil sebuah langkah untuk memanfaatkan ruang bawah tanah sebagai
pembangunan sistem transportasi umum masal yang dikenal sebagai Mass
Rapid Transit (yang selanjutnya disebut MRT). Sampai saat ini yang dapat
dijadikan sebagai dasar dari perizinan penguasaan bidang tanah untuk
pelaksanaan pembangunan untuk proyek Mass Rapid Transit ialah Peraturan
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 104 Tahun 2005
dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18
Tahun 2008 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah
Untuk Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Trase Jalur
Mass Rapid, juga Peraturan Gubernur Nomor 167 Tahun 2012 tentang
Ruang Bawah Tanah mengenai pemanfaatan, pengelolaan dan
pengusahaannya. Itu pun masih menyangkut hal-hal yang bersifat umum
tentang pemanfaatannya saja, seperti kedalaman bangunan yang diizinkan.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu,
bagaimana mekanisme perizinan proyek PT Mass Rapid Transit Jakarta
dalam penggunaan ruang bawah tanah untuk sistem transportasi umum
masal serta apakah pemberian izin oleh Provinsi DKI Jakarta kepada PT
Mass Rapid Transit Jakarta telah sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]