HAK ANAK LUAR KAWIN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (ANALISIS PENETAPAN NOMOR 0156/PDT.P/2013/PA.JS)
Abstract
Perkawinan merupakan suatu lambang ketaatan umat kepada Tuhan-Nya,
dimana perkawinan itu dianggap sebagai ibadah menurut agama Islam. Setiap umat
muslim khususnya di wajibkan untuk melangsungkan perkawinan tidak mengenal
kaya atau miskin, tua atau muda karena Allah SWT melihat semua manusia itu sama
yang membedakan hanyalah kualitas iman dan taqwa mereka.
Setiap anak yang lahir dalam perkawinan maupun di luar perkawinan pada
dasarnya memiliki status dan kondisi yang fitrah, anak tersebut suci tanpa dosa.
Tidak ada anak yang lahir dengan membawa dosa turunan dari orangtuanya apalagi
dosa zina dari orangtuanya, akan tetapi mengapa anak yang tidak memiliki dosa
tersebut harus menanggung dosa dari orangtuanya. Sebagai contoh anak tersebut
harus disebut sebagai anak zina, anak haram, anak kotor dan lain sebagainya yang
biasa di cap oleh masyarakat.serta anak tersebut untuk selamanya tidak akan pernah
mempunyai nasab dengan ayah biologisnya, dan hal tersebut akan sangat
mengganggu perkembangan psikisnya. Permasalahan yang akan dianalisa oleh
penulis yaitu: 1. Apakah hukum Islam mengatur hak anak luar kawin? 2. Apakah
pertimbangan Hakim dalam penetapan No. 0156/PDT.P/2013/PA.JS telah sesuai
dengan Hukum Islam .
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]