dc.description.abstract | Pembangunan di bidang ekonomi, termasuk sektor industri berkewajiban
menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem lingkungan hidup. Dalam
rangka perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup, Pasal 20 Ayat (2), (3)
UU PPLH secara garis besar menegaskan bahwa setiap orang yang diperbolehkan
membuang limbah ke media lingkungan hidup disyaratkan untuk memenuhi baku
mutu lingkungan hidup (diantaranya baku mutu air limbah) dan mendapatkan
izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Namun seiring dengan meningkatnya kebutuhan manusia yang disertai semakin
berkembangnya korporasi-korporasi raksasa dalam rangka menopang kebutuhan
manusia, muncul adanya fakta perilaku korporasi yang cenderung mengejar
keuntungan dan mengabaikan etika sebagai korporasi karena yakni melakukan
tindak pidana pelanggaran baku mutu air limbah. Ironisnya, walaupun UU PPLH
secara tegas telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang dapat
dipertanggungkan, namun dalam praktik putusan pengadilan tidak sedikit yang
hanya fokus memidana pengurusnya, padahal Pasal 116 UU PPLH secara rinci
merumuskan tentang kapan suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan
korporasi berikut model-model pertanggungjawaban pidana. | en_US |