KEPEMILIKAN RUMAH SUSUN OLEH WARGA NEGARA ASING
Abstract
Kebutuhan tempat tinggal di kota-kota besar berbanding terbalik dengan ketersediaan lahan/tanah untuk pembangunan perumahan. Menyiasati problema tersebut beberapa kota besar di dunia, termasuk kota-kota besar di Indonesia, memilih model pembangunan kompleks perumahan secara vertikal. Bangunan rumah bertingkat/vertikal belakangan ini marak dilakukan di Indonesia yaitu, dalam bentuk apartemen, rumah susun atau kondomonium. Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pengembang merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia. Pembangunan perumahan atau hunian berbentuk rumah susun atau apartemen dapat mengurangi penggunaan tanah dan membuat ruang lebih lega merupakan salah satu alternatifnya. Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada (3) tiga yaitu, 1.) apakah Warga Negara Asing dapat memiliki Rumah Susun di Indonesia?, 2.) apa status hak atas tanah yang dapat dimiliki Warga Negara Asing dalam kepemilikan rumah susun?, dan 3.) Bagaimana status kepemilikan rumah susun jika Warga Negara Asing tidak memenuhi syarat?. Tujuan Penelitian dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu, tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis untuk mencapai gelar Sarjana Hukum sebagaimana kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami kepemilikan Rumah Susun oleh Warga Negara Asing di Indonesia, untuk mengetahui dan mamahami status hak atas tanah yang dapat dimiliki Warga Negara Asing atas kepemilikan Rumah Susun, dan untuk mengetahui dan memahami status atas tanah Rumah susun jika Warga Negara Asing tidak memenuhi syarat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]