dc.description.abstract | Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 mengamanatkan pemerintah desa
untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya
alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan
milik desa. Alokasi dana desa dari APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2017
mengalami peningkatan dari Rp 83 miliar di tahun 2016 menjadi Rp 148,6 miliar di
tahun 2017. Dana desa dari pemerintah pusat untuk 189 desa di Banyuwangi di
tahun 2017 mencapai Rp 172,1 miliar. Untuk menjaga pengelolaan anggaran di
pemerintah desa, Kabupaten Banyuwangi mempelopori penggunaan software
aplikasi keuangan desa yaitu e-village budgeting yang merupakan sistem
penganggaran pemerintah desa yang terintegrasi dalam jaringan. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Unit analisis dalam penelitian ini
adalah Desa Sembulung, Kecamatan Cluring dan Desa Jajag, Kecamatan
Gambiran Kabupaten Banyuwangi. Data primer dan sekunder diperoleh dari studi
literatur, wawancara mendalam, dan observasi menggunakan teknik purposive
sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum adanya e-village
budgeting, pengelolaan dana desa membutuhkan biaya yang tinggi dan tidak
efisien. Laporan keuangan secara otomatis akan dihasilkan oleh sistem e-village
budgeting. Implementasi e-village budgeting membuat pengelolaan dana desa
menjadi lebih mudah dan akuntabel. Dana desa dapat digunakan sesuai sasaran
untuk meningkatkan kemakmuran dan kualitas hidup masyarakat. | en_US |