• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Analisis Putusan Nomor: 26/ Pid.B/2014/PN. ATB)

    Thumbnail
    View/Open
    DEDY IRAWAN-130710101239.pdf (1013.Kb)
    Date
    2018-07-02
    Author
    Irawan, Dedy
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Alasan penghapus pidana merupakan suatu alasan tidak dipidananya seseorang pelaku tindak pidana. Salah satu alasan penghapus pidana adalah pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) yang dirumuskan dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP, dalam hal ini pembelaan terpaksa melampaui batas tergolong ke dalam alasan pemaaf. Bahwa orang yang melakukan pembelaan terpaksa melamapui batas tidak dapat dipidana, karena kesalahan dalam diri terdakwa dianggap tidak ada. Berkaitan dengan hal tersebut terdapat tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 26/Pid.B/2014/PN. ATB, dengan terdakwa bernama Rofianus Asa dan korban bernama Paulus. Peristiwa ini terjadi di Atambua pada 2014, terdakwa rofianus melakukan pembelaan diri terhadap serangan yang dilakukan oleh korban paulus menggunakan parang, akan tetapi pembelaan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban meninggal. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan apakah pertimbangan hakim yang menyatakan dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan untuk menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf yang dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum, dengan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan pertama pendekatan perundang-undangan yaitu dengan melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta regulasi yang terkait. Kedua menggunakan metode pendekatan konseptual, yaitu dengan melihat dari beberapa literatur atau buku-buku hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah 1) Pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam hal ini seharusnya perbuatan terdakwa lebih sesuai dengan penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, karena dalam diri terdakwa tidak ada maksud atau niat untuk membunuh atau menghilangkan nyawa korban, sehingga perbuatan terdakwa merupakan bentuk dari penganiayaan berat yang berakibat matinya orang lain yang terdapat dalam dakwaan subsider penuntut umum yaitu Pasal 354 ayat 2 j.o ayat 1 KUHP. 2) pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan tidak ditemukannya alasan penghapus pidana, baik alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa layak untuk dijatuhkan pidana. Dalam hal ini apabila dihubungkan dengan fakta-fakta di persidangan maka perbuatan terdakwa berkaitan dengan alasan pemaaf yaitu Pasal 49 ayat (2) tentang pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces), sehingga seharusnya terdakwa tidak dapat dipidana. Hakim dalam memberikan pertimbangan terkait perbuatan terdakwa harus lebih cermat, teliti dan hati-hati, serta harus sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan. Hakim harus mempertimbangkan keadaankeadaan dalam diri terdakwa yang menjadi alasan terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, sehingga hakim mencerminkan rasa keadilan baik bagi korban maupun terdakwa.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86088
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6287]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository