TINJAUAN YURIDIS KONTRAK BAKU DALAM TRANSAKSI PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI BANK SYARIAH
Abstract
Kontrak Baku merupakan perjanjian berbentuk tertulis yang telah digandakan
berupa formulir – formulir, yang isinya telah distandarisasi atau dibakukan terlebih
dahulu secara sepihak oleh pihak yang menawarkan. Keberadaanya kini memang
sering digunakan dalam transaksi di perbankan baik konvensional maupun syariah.
Salah satu penerapan kontrak baku ini dapat kita lihat dalam pembiayaan kredit
pemilikan rumah syariah dengan konsep murabahah. Penggunaan kontrak baku
menunjukkan bahwa keberlakuan kontrak baku memang sudah menjadi suatu
keniscayaan bisnis yang mana dapat diterima keberadaannya oleh masyarakat
dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Penerapan kontrak baku dalam
pembiayaan kredit pemilikan rumah syariah dengan model murabahah, pada
dasarnya memiliki konsep dasar yang perlu diperhatikan. Konsep tersebut tertuang
dalam ketentuan Fatwah Dewan Syari’ah Nasional dan diperkuat dengan Peraturan
Bank Indonesia. Selain konsep tersebut, bahwa perjanjian tersebut pun juga harus
mendasarkan pada rukun,syarat, prinsip serta ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun pada kenyataanya
ketentuan-ketentuan yang dimaksud tidaklah dilaksanakan secara murni oleh pihak
bank. Sehingga hal ini menimbulkan petentangan terutama dengan adanya
kedudukan yang lebih dominan dari pihak bank dibanding nasabah. Oleh karena
itu, dalam penulisan skripsi ini akan mengkaji mengenai Apakah kontrak baku
dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah di Bank Syariah telah sesuai dengan
konsep pembiayaan Murabahah ? dan Apakah klontrak baku dalam perjanjian
kredit pemilikan rumah di Bank Syariah sudah sesuai dengan pasal 18 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ? Penelitian ini
bertujuan untuk (i) Untuk mengetahui dan memahami ketentuan perjanjian Kredit
Pemilikan Rumah dalam bentuk kontrak baku di Bank Syariah telah sesuai dengan
konsep pembiayaan Murabahah serta (ii) Untuk mengetahui dan memahami
kontrak baku dalam perjanjian kredit pemilikan rumah di Bank Syariah sudah
sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu penelitian
yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma hukum
positif. Pendekatan yang dilakukan adalah dengan pendekatan perundangundangan.
Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan cara menelaah suatu
peraturan per undang-undagan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu
hukum yang sedang ditangani dan pendekatan konseptual yaitu beranjak dari
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.
Sumber hukum yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini terdiri dari bahan baku
primer, bahan baku sekunder, dan bahan non hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kontrak baku dalam
pembiayaan kredit perumahan rakyat di bank syariah masih belum secara murni
menerapkan konsep muamalah. Bahwa pemahaman akan kontrak baku yang sesuai
dengan prinsip muamalah di dasari oleh beberapa ketentuan diantaranya rukun,
syarat, prinsip akad dalam hukum Islam serta beberapa ketentuan hukum Islam
(Fatwah Dewan Syari’ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]