Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Abstract
Mencoba memahami secara nyata beberapa persoalan Pemilu yang menguras perhatian semua pihak, terutama tentang penyelesaian perselisihan hasil Pemilu, kiranya layak untuk dipertimbangkan dibentuknya lembaga peradilan Pemilu yang berkedudukan di Ibukota Provinsi, yang tidak saja memutus penyelesaian hasil Pemilu, namun juga memutus pelanggaran Administrasi, maupun tindak pidana Pemilu, yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Collections
- LSP-Conference Proceeding [1874]