Rekonseptualisasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Indonesia
Abstract
Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Umum juga bermakna untuk memilih pemimpin bangsa dan negara (pejabat publik), disamping sebagai kontrol masyarakat terhadap keanggotaan dewan, Presiden dan Wakil Presiden yang akan datang.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7359]