Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Sengketa Sertipikat Ganda
Abstract
Sertipikat ganda terjadi karena diterbitkannya lebih dari satu sertipikat
untuk sebidang tanah oleh kantor pertanahan yang dimiliki orang yang berbeda
dan merasa dirugikan. Terbitnya sertipikat hak atas tanah ganda tersebut oleh
kantor pertanahan telah menyebabkan terjadinya sertipikat ganda pada bidang
tanah, yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kepastian hak atas
tanah yang dikuasai oleh perseorangan, badan hukum, ataupun lembaga. Maka
dari itu perlu adanya pembahasan mengenai perlindungan hukum bagi pemegang
hak atas tanah dalam sengketa sertipikat ganda demi menjamin keadilan dan
kepastian hukum.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana
bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa sertipikat
ganda dan bagaimana bentuk atau wujud perlindungan hukum bagi pemegang hak
atas tanah berkaitan dengan sengketa sertipikat ganda. Tujuan penulis dalam
mengerjakan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa perlindungan
hukum bagi pemegang hak atas tanah berkaitan dengan sengketa sertipikat ganda
dan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa sertipikat
ganda.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku.
Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini yakni pendekatan perundangundangan
(statute approach), pendekatan analitis (analitycal approach). Tinjauan
Pustaka pada skripsi berisi tentang landasan teori yang memperkuat penelitian
yang diantaranya meliputi tinjauan umum mengenai upaya hukum, perlindungan
hukum, penguasaan hak atas tanah, hak milik atas tanah, pendaftaran tanah,
sertipikat hak atas tanah, dan sengketa tanah.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan
hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam sengketa sertipikat ganda dibagi
menjadi 2 (dua) bentuk yaitu perlindungan hukum secara preventif dan
perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum secara preventif
dilakukan dengan sosialisasi dalam bentuk penyebarluasan melalui media cetak,
partisipasi masyarakat dalam penataan ruang, maupun sistem publikasi
pendaftaran atas tanah yang berlaku di indonesia, dan perlindungan hukum yang
diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah. Perlindungan hukum secara represif terhadap
pemegang hak-hak atas tanah dalam sengketa sertipikat ganda erat kaitannya
dengan peran hakim. Peran hakim sangat dibutuhkan dalam memeriksa dan
memastikan kebenaran dari keterangan dalam sertifikat. Sertifikat hak atas tanah
adalah suatu alat bukti yang kuat sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam
Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah. Upaya hukum penyelesaian sengketa pertanahan yang dapat
ditempuh oleh pemegang hak atas tanah yang bersertipikat ganda yang dirugikan
dapat menempuh beberapa cara. Langkah yang ditempuh dapat melalui dua cara,
yaitu melalui jalur diluar peradilan/non litigasi dan jalur peradilan/litigasi. Upaya
hukum awal yang dapat dilakukan oleh pemilik tanah dalam penyelesaian
sengketa diatas tanah milik orang lain/sertifikat ganda yaitu dengan cara
mengajukan pembatalan sertipikat hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan.
Apabila usaha musyawarah tersebut tidak menemukan kesepakatan maka yang
bersangkutan/pihak yang bersengketa dapat mengajukan perkara ke Pengadilan
Tata Usaha Negara.
Berdasarkan uraian diatas, penulis memberikan saran yaitu apabila akan
melakukan transaksi dalam hal pengalihan hak milik atas tanah hendaknya
mengetahui terlebih dahulu mengenai status hak kepemilikan atas tanahnya
sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Serta, perlu adanya
reformasi birokrasi Badan Pertahanan Nasional secara nyata, salah satunya
dengan cara dilakukan pembenahan sistem pendataan tanah secara online dengan
sistem dan teknologi yang canggih diseluruh kabupaten sehingga tanah-tanah
masyarakat terdata dan terdaftar kepemilikannya sehingga dapat menghindari
kemungkinan terjadinya sertipikat ganda.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]