Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorAz, Alfina Farah Fissya’Bani
dc.date.accessioned2018-06-26T04:04:41Z
dc.date.available2018-06-26T04:04:41Z
dc.date.issued2018-06-26
dc.identifier.nimNIM140710101293
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86003
dc.description.abstractSkripsi ini berisi tentang pendahuluan mengenai penyalahgunaan undian berhadiah secara umum, dan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini diantaranya : (1)Bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha atas penyalahgunaan undian berhadiah oleh pihak lain? (2) Bagaimana upaya penyelesaian oleh konsumen atas penyalahgunaan undian berhadiah oleh pihak lain? Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini yaitu melengkapi tugas akhir dan penyelesaian akademik guna untuk mencapai Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Jember, serta Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini ada 2 (dua), yaitu: (1) Mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap pelaku usaha atas penyalahgunaan undian berhadiah (2)upaya penyelesaian oleh konsumen atas penyalahgunaan undian berhadiah. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), sedangkan bahan hukum yang digunakan dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu, Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Non Hukum. Skripsi ini berisi tentang tinjauan pustaka mengenai perlindungan hukum terhadap pelaku usaha atas penyalahgunaan undian berhadiah oleh pihak lain. pengertian perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan terhadap hukum agar tidak ditafsirkan berbeda, tidak diciderai oleh aparat penegak hukum dan juga bisa berarti perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap sesuatu hal tertentu. Pengertin pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara RI baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertian penyalahgunaan adalah proses, cara, perbuatan menyeleweng untuk melakukan sesuatu yang tidak sepatutnya atau menggunakan sesuatu tidak sebagaimana mestinya. Pengertian undian adalah Tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemegang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri. Skripsi ini berisi tentang pembahasan mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha atas penyalahgunaan undian berhadiah oleh pihak lain dan juga upaya penyelesaian oleh konsumen atas penyalahgunaan undian berhadiah oleh pihak lain. xiv Skripsi ini berisi mengenai kesimpulan dan saran penulis mengenai perlindungan hukum terhadap pelaku usaha atas penyalahgunaan undian berhadiah oleh pihak lain. Kesimpulan penulis dalam skripsi ini ialah Pada dasarnya dengan adanya perlindungan hukum terhadap pelaku usaha, berarti hak dan kepentingan pelaku usaha diakui dan dilindungi oleh undang – undang, sehingga mereka dapat menuntut orang yang melanggar hak dan kepentingannya yang menimbulkan kerugian. Dikarenakan BPSK hanya dapat menangani penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, jadi dalam kasus ini, sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku penyalahgunaan undian berhadiah, dapat diselesaikan melalui upaya penyelesaian dengan cara menempuh jalur litigasi, yaitu dengan menuntut ganti rugi kepada pelaku penyalahgunaan undian berhadiah. Saran penulis, diperlukannya norma hukum yang meliputi aspek keperdataan, dan kepidanaan undang-undang yang mengatur undian sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian, hendaknya perlu dilengkapi dengan norma-norma hukum dari segi keperdataan, segi administrasi, dan segi pemidanaannya, agar undang-undang tentang undian tersebut punya kemampuan untuk mengatasi segala masalah yang dihadapi untuk berfungsinya hukum dalam mengatasi permasalahan undian. Pemerintah diharapkan dapat memaksimalkan kinerja dari BPSK yaitu dengan memperluas tugas pokok fungsi dan kewenangan dari BPSK, Seharusnya BPSK juga menangani penyelesaian antara konsumen dan pihak lain yang merugikannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101293;
dc.subjectpenyalahgunaan undian berhadiahen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Atas Penyalahgunaan Undian Berhadiah Oleh Pihak Lainen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record