dc.description.abstract | Skripsi ini berisi tentang pendahuluan mengenai penyalahgunaan undian
berhadiah secara umum, dan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini
diantaranya : (1)Bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha atas
penyalahgunaan undian berhadiah oleh pihak lain? (2) Bagaimana upaya
penyelesaian oleh konsumen atas penyalahgunaan undian berhadiah oleh pihak
lain? Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua,
yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini
yaitu melengkapi tugas akhir dan penyelesaian akademik guna untuk mencapai
Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Jember, serta
Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini ada 2 (dua), yaitu: (1) Mengetahui
tentang perlindungan hukum terhadap pelaku usaha atas penyalahgunaan undian
berhadiah (2)upaya penyelesaian oleh konsumen atas penyalahgunaan undian
berhadiah. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu yuridis
normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dengan
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku
dengan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konsep
(conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), sedangkan bahan
hukum yang digunakan dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu, Bahan Hukum Primer,
Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Non Hukum.
Skripsi ini berisi tentang tinjauan pustaka mengenai perlindungan hukum
terhadap pelaku usaha atas penyalahgunaan undian berhadiah oleh pihak lain.
pengertian perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan terhadap
hukum agar tidak ditafsirkan berbeda, tidak diciderai oleh aparat penegak hukum
dan juga bisa berarti perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap sesuatu
hal tertentu. Pengertin pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan
usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum
Negara RI baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertian
penyalahgunaan adalah proses, cara, perbuatan menyeleweng untuk melakukan
sesuatu yang tidak sepatutnya atau menggunakan sesuatu tidak sebagaimana
mestinya. Pengertian undian adalah Tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh
suatu badan untuk mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut
serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada
peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemegang dengan jalan undi atau dengan
lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta
sendiri.
Skripsi ini berisi tentang pembahasan mengenai bentuk perlindungan
hukum terhadap pelaku usaha atas penyalahgunaan undian berhadiah oleh pihak
lain dan juga upaya penyelesaian oleh konsumen atas penyalahgunaan undian
berhadiah oleh pihak lain.
xiv
Skripsi ini berisi mengenai kesimpulan dan saran penulis mengenai
perlindungan hukum terhadap pelaku usaha atas penyalahgunaan undian
berhadiah oleh pihak lain. Kesimpulan penulis dalam skripsi ini ialah Pada
dasarnya dengan adanya perlindungan hukum terhadap pelaku usaha, berarti hak
dan kepentingan pelaku usaha diakui dan dilindungi oleh undang – undang,
sehingga mereka dapat menuntut orang yang melanggar hak dan kepentingannya
yang menimbulkan kerugian. Dikarenakan BPSK hanya dapat menangani
penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, jadi dalam kasus ini,
sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku penyalahgunaan undian
berhadiah, dapat diselesaikan melalui upaya penyelesaian dengan cara menempuh
jalur litigasi, yaitu dengan menuntut ganti rugi kepada pelaku penyalahgunaan
undian berhadiah.
Saran penulis, diperlukannya norma hukum yang meliputi aspek
keperdataan, dan kepidanaan undang-undang yang mengatur undian sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian, hendaknya
perlu dilengkapi dengan norma-norma hukum dari segi keperdataan, segi
administrasi, dan segi pemidanaannya, agar undang-undang tentang undian
tersebut punya kemampuan untuk mengatasi segala masalah yang dihadapi untuk
berfungsinya hukum dalam mengatasi permasalahan undian. Pemerintah
diharapkan dapat memaksimalkan kinerja dari BPSK yaitu dengan memperluas
tugas pokok fungsi dan kewenangan dari BPSK, Seharusnya BPSK juga
menangani penyelesaian antara konsumen dan pihak lain yang merugikannya. | en_US |