KEDUDUKAN HUKUM PERGADAIAN SWASTA PASCA ADANYA OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENGAWAS LEMBAGA KEUANGAN
Abstract
Penulisan skripsi ini berjudul kedudukan hukum pergadaian swasta pasca
adanya otoritas jasa keuangan sebagai pengawas lembaga keuangan ini pada
dasarnya dilatarbelakangi oleh banyaknya pergadaian di Indonesia yang belum
terdaftar di Otoritas Jasa Keaungan, selain itu dengan dikeluarkannya peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian maka
terdapat kewajiban bagi pelaku usaha pergadaian untuk mendapat kan izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan yang tepatnya terdapat dalam pasal 9 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadian.
Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang hendak dikaji meliputi
3(tiga)hal, yakni; pertama, Apakah status Gadai Swasta sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan setelah adanya Otoritas Jasa Keuangan sebagai
pengawas keuangan?, kedua Apakah Otoritas Jasa Keuangan berwenang
melakukan pengawasan terhadap lembaga Pergadaian Swasta ?, ketiga Apa akibat
hukum apabila operasional Gadai Swasta tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan?. Adapun tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua),
yaitu tujuan umum yaitu untuk memenuhi salah satu syarat dan tugas
menyelesaikan studi meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jemberdan tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan memahami
kedudukan hukum Pergadaian swasta pasca adanya Otoritas Jasa Keuangan
sebagai lembaga pengawasa keuangan.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini
adalah metode penelitian yuridis normatif yang mana dilakukan dengan cara
mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang.
Pendekatan masalah yang digunakan yang pertama adalah pendekatan perundangundangan
(statute approach) yaitu dengan cara menelaah peraturan perundangundangan
dan yang kedua adalah pendekatan koseptual yaitu, pendekatan
konseptual dilakukan manakala peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang
ada. Hal itu dilakukan karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk
masalah yang dihadapi,dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Analisa bahan
hukum secara deduktif yaitu analisa yang dibentuk dengan cara deduksi, yakni
dimulai dari hal yang bersifat umum dan menuju kepada hal yang bersifat khusus.
Hasil penelitian dari penulisan ini yang pertama bahwa Pemberlakuan
peraturan pemerintah nomor 103 tahun 2000 tentang perusahaan umum(perum)
pegadaian darasa kurang memadai setelah adanya Otoritas Jasa Keuangan
sehingga perlu adanya pemberlakuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, di dalam peraturan Otoritas Jasa
Keuangan tentang Pergadaian banyak terdapat perubahan mulai dari Kedudukan
hukum yang awalnya berupa Perusahaan Umum(Perum) menjadi Perseroan
Terbtas(Persero), perizinan, penyelenggaraan usaha, pelaporan, hingga
sanksi.Dengan diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian maka Otoritas memiliki wewenang
untuk mengawasi Lembaga-lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]