PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG MENOLAK KASASI DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN BERSAMA- SAMA (PUTUSAN MA NOMOR: 1265 K/PID/2015)
Abstract
Terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dimana dalam mengajukan kasasi harus mempunyai alasan yang tercantum di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP yaitu: a)Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; b)Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang- undang; c)Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Suatu putusan Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Tinggi apabila terbukti tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, tidak mengadili berdasarkan undang- undang atau pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang mengadili, maka hakim Mahkamah Agung mempunyai wewenang untuk membatalkan putusan pengadilan yang bersangkutan dan mengadili sendiri tindak pidana tersebut, sebagaimana diatur di dalam Pasal 255 KUHAP. Kasus yang menarik untuk dianalisis yaitu kasus dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1265k/Pid/2015 terkait dengan permohonan kasasi terdakwa dalam kasus tindak pidana pencurian. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu 1) Apakah alasan kasasi "judex facti telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku” yang diajukan oleh terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, 2) Apakah konsekuensi hukum pembatalan putusan pengadilan oleh hakim Mahkamah Agung karena hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya berhubungan dengan ketentuan Pasal 255 ayat (1) KUHAP.
Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis kesesuaian alasan kasasi "judex facti telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku” yang diajukan oleh terdakwa dikaitkan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan untuk menganalisis konsekuensi hukum pembatalan putusan pengadilan oleh hakim Mahkamah Agung karena hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya berhubungan dengan ketentuan Pasal 255 ayat (1) KUHAP. Mendukung tulisan ini menjadi karya tulis ilmiah yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan maka metode penulisan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan undang- undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach)
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh terdapat beberapa hasil pembahasan : pertama Alasan permohonan kasasi terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP, khususnya huruf a mengenai Judex facti telah salah menerapkan hukumnya di dalam mempertimbangkan suatu kesalahan terdakwa yang diatur di dalam Pasal 197 ayat (1) sub d KUHAP karena tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Terdakwa dalam hal ini hanya terbukti membantu melancarkan pencurian yang menyebabkan kematian. Kedua konsekuensi hukum suatu permohonan kasasi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang menyebabkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak berlaku. Hakim Mahkamah Agung kemudian mengambil alih dan mengadili sendiri perkara pidana tersebut karena putusan tersebut
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]