Show simple item record

dc.contributor.authorMuhshi, Adam
dc.date.accessioned2018-06-04T05:03:52Z
dc.date.available2018-06-04T05:03:52Z
dc.date.issued2018-06-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85822
dc.descriptionOpini Duta Masyarakat (Edisi 8 Januari 2018) https://duta.co/mengurai-kegaduhan-apbd-kabupaten-jember-tahun-2018/en_US
dc.description.abstractKabupaten Jember menutup akhir tahun 2017 dengan kegagalan penetapan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018. Peristiwa tersebut tergelar karena belum adanya kesepakatan antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember terhadap KUA-PPAS yang menjadi landasan untuk pengajuan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD (Raperda APBD). Oleh sebab itu pengajuan dan pembahasan Raperda APBD Tahun 2018 belum dapat dilakukan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Terhadap hal itu, Bupati Jember kemudian mengajukan Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD Kabupaten Jember (Raperbub APBD) Tahun 2018 yang selanjutnya disahkan melalui persetujuan Gubernur Jawa Timur melalui Surat Keputusannya Nomor: 188/208.K/KPTS/013.4/2017 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Jember tentang Penggunaan APBD Jember Tahun 2018.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKegaduhanen_US
dc.subjectAPBD Jemberen_US
dc.titleMengurai Kegaduhan APBD Kabupaten Jember Tahun 2018en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record