dc.description.abstract | Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan yang mempunyai nilai srategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Lembaga tersebut dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekukarangan dan memerlukan dana. Hal ini dapat dilihat semakin maraknya minat masyarakat untuk menyimpan, berbisnis, bahkan sampai berinvestasi melaui perbankan. Tidak semua bank di Indonesia memiliki peran seperti yang tertera dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yaitu berperan dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Hal ini di buktikan dengan masih adanya praktek perbankan yang merugikan nasabah dengan cara melakukan wanprestasi atas perjanjian simpan pinjam yang diberlakukannya. masih ada nasabah bank Century yang merasa dirugikan karena simpanannya masih belum dikembalikan akibat jual beli reksadana yang dilakukan oleh banmk century tidak resmi (illegal). Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama, apakah bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah atas tidak terpenuhinya keuntungan investasi yang dilakukan oleh pihak bank Century, Kedua, apakah dasar pertimbangan hakim (ratio desidendi) telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Tujuan penulisan dari skripsi ini, secara umum adalah untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember dan juga dapat memberikan kontribusi pemikiran yang bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, khususnya Fakultas Hukum Universitas Jember. Adapun tujuan khususnya untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah atas tidak terpenuhinya keuntungan investasi yang dilakukan oleh Bank Century, dan unruk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim (ratio desidendi) apakah telah sesuai dengan hukum yang berlaku. | en_US |