Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Atas Tindakan Skimming Di Anjungan Tunai Mandiri/Automated Teller Machine (ATM)
Abstract
Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatar belakangi oleh semakin berkembangnya kejahatan dunia maya atau biasa dikenal dengan cyber crime khususnya yang terjadi di dunia perbankan,cyber crime ini banyak macamnya salah satunya adalah skimming yaitu pencurian data informasi nasabah melalui alat skimmer yang dipasang dimesin ATM kemudian data tersebut dikloning kedalam ATM kosong untuk diambil uangnya tanpa sepengetahuan nasabah. Dengan adanya kejahatan skimming ini yang paling dirugikan adalah nasabah karena uang nasabah yang disimpan dalam ATM hilang tanpa sepengetahuan nasabah. Karena yang mengalami banyak kerugian adalah nasabah maka sudah seharusnya nasabah mendapatkan perlindungan hukum dari lembaga pengawas perbankan di Indonesia. Bank Indonesia yang merupakan lembaga pengawas perbankan di Indonesia mempunyai peranan penting dalam melindungi dan menjamin perlindungan nasabah yang menggunakan jasa perbankan agar tidak mengalami kerugian akibat tindakan para pihak dalam perbankan maupun pihak di luar perbankan berupa cyber crime. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas maka dapat dirumuskan sebagai berikut; Pertama, bagaimana bentuk tanggung jawab bank atas tindakan skimming yang dapat merugikan nasabah. Kedua, apa upaya penyelesaian yang bisa dilakukan nasabah yang mengalami kerugian atas tindakan skimming di ATM.
Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Dalam skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum yang diterima nasabah ketika mengalami kasus skimming. Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan, sedangkan nasabah debitur ialah nasabah yang menggunakan fasilitas kredit. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Kejahatan skimming ialah pencurian data informasi pribadi nasabah melalui magnetic strip yang berada pada kartu ATM menggunakan alat yang dinamakan skimmer.
Pembahasan yang pertama mengenai bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh bank atas tindak kejahatan skimming yang dialami oleh nasabah. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 7 huruf f dan g mengemukakan bahwa bank wajib untuk memberikan ganti rugi kepada nasabah yang mengalami kerugian dalam penggunaan jasa perbankan. Kemudian diperkuat dengan pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Dalam kegiatan transaksi perbankan menggunakan prinsip kehati-hatian, dengan adanya kejahatan skimming ini maka bank yang bersangkutan kurang berhati-hati sehingga menyebabkan hilangnya uang nasabah. Karena itulah maka bank wajib mengganti kerugian atas hilangnya uang nasabah tersebut, karena dengan adanya kasus skimming ini saja akan membuat masyarakat beranggapan bahwa menyimpan uang di bank tidaklah aman apalagi apabila bank tidak mengganti kerugian kepada nasabah yang mengalami kasus skimming ini. Dalam pasal 1365 KUHPerdata mengemukakan bahwa setipa perbuatan yang melanggar hukum
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]