Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Putusan No.94/Pdt.G/2012/PN.JR)
Abstract
Bank mempunyai peran yang sangat penting bagi dunia ekonomi, bantuan
dana dari bank kepada pelaku usaha bertujuan untuk memperlancar kegiatan
ekonomi. Demi tercapainya perkembangan ekonomi maka ada Undang-Undang
yang mengatur yaitu Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Perubahan Atas
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Tujuan lembaga
perbankan di Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Rumusan Masalah yang dikemukakan dalam Skripsi ini adalah: Pertama, Apa
bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian obyek jaminan yang
dibebani hak tanggungan ? Kedua, Apakah perbuatan menjaminkan tanah sebagai
jaminan hutang tanpa ijin dari pemilik yang sah merupakan perbuatan melawan
hukum? Ketiga, Apa pertimbangan hukum hakim dalam perkara No 94 / Pdt.G /
2012 / PN. JR. Yang mengabulkan gugatan Penggugat?
Dengan diangkatnya rumusan masalah tersebut, penulisan skripsi ini
bertujuan khusus untuk memberikan pemahaman tentang: Pertama, Mengetahui
dan memahami tentang perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit
yang dibebani hak tanggungan. Kedua, Mengetahui dan memahami tentang
perbuatan tergugat yang menjaminkan tanah sengketa atas hutangnya tanpa izin
dari pemilik yang sah. dan Mengetahui dan memahami dasar pertimbangan
hukum hakim dalam memutus perkara No.94/pdt.G/2012/PN.JR). selain itu
penulisan skripsi ini umum untuk Memenuhi serta melengkapi salah satu pokok
persyaratan akademis gelar Sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember, Sebagai tempat aplikasi dan pengembangan ilmu pengetahuan penulis
yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas
jember dan Memberikan sumbangsih pemikiran dan wawasan dalam bidang ilmu
hukum yang bermanfaat bagi almamater, mahasiswa fakultas Hukum dan
Masyarakat umum. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif (legal research). Pendekatan dalam penulisan skripsi ini meliputi
pendekatan Perundang-Undangan (statue approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder,
bahan non hukum dan analisa bahan hukum. Secara deduktif, yakni dimulai dari
hal yang bersifat umum menuju kepada hal yang bersifat khusus.
Hasil penelitian dari skripsi ini menjelaskan tentang bahwa pengaturan
perlindungan hukum bagi kreditur menggunakan Undang-Undang Perbankan dan
Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Hal ini menjelaskan
bahwa kreditur dapat dilindungi secara hukum apabila debitur terdapat cidera
dalam melakukan pelunasan hutangnya dan dapat mengambil alih jaminan yang
dijadikan jaminan hutang namun apabila jaminan yang diberikan bukan milik dari
debitur sendiri ini merupakan Perbuatan Melawan hukum (Pasal 1365 KUHP
Perdata) yang merugikan orang lain .Dalam hal ini penggugat pengajukan gugatan
ke Pengadilan Negeri yang dimenangkan oleh pihak penggugat. Dasar
pertimbangan hakim dianalisis sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dari
hasil analisis tersebut dapat menyatakan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam
mengabulkan gugatan telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah : Pertama bentuk Perlindungan
Hukum bagi kreditur dalam perjanjian Kredit yang dibebani Hak Tanggungan
diantaranya dapat dilakukan dengan cara :Perlindungan Hukum Preventif di
dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata, berdasarkan pasal 1131 dan 1132
kreditur sebagai pihak yang memberikan pinjaman mendapatkan perlindungan
hukum untuk mendapatkan pelunasannya kembali dari debitur dan Perlindungan
hukum Represif didalam pasal 6, 7, 11, 14, 20 Undang-undang Nomor 4 tahun
1996 tentang Hak Tanggungan mengatur apabila debitur cidera janji, maka
kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual
Obyek Hak Tanggungan yang telah diberikan oleh debitur sebagai jaminan dan
mengambil untuk peluanasan piutangnya dari hasil penjualannya. Kedua
Perbuatan Tergugat yang menjaminkan tanah sengketa atas hutangnya tanpa izin
dari pemilik yang sah merupakan Perbuatan Melawan hukum yang merugikan
orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHP Perdata. Dalam hal ini
Pemilik tanah yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
mengenai pembuktian serta pembuktian mengenai kepemilikan obyek hak atas
tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Ketiga Pertimbangan
hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutus Perkara dalam Putusan
Pengadilan Negeri No. 94 / Pdt.G / 2012 / PN. JR yang mengabulkan gugatan
penggugat tentang kredit macet yaitu berdasarkan pada Undang-Undang
Perbankan. Dalam hal ini majelis hakim memperhatikan beberapa pertimbangan,
yakni para penggugat mengajukan gugatan sengketa tanah ke Pengadilan Negeri,
majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat tersebut kemudian menyatakan
bahwa penggugat adalah pemilik sah tanah sengketa, pokok gugatan penggugat
tersebut karena tanah yang dijadikan obyek jaminan di bank merupakan milik
penggugat yang dilakukan oleh tergugat tanpa sepengetahuan pemilik yang sah
sehingga majelis hakim menghukum tergugat agar mengeluarkan tanah sengketa
dari jaminan hutang tergugat.
Saran dari penulis terkait pembahasan skripsi ini adalah : Pertama, Bagi
kreditur (bank) Hendaknya Bank sebelum memberikan kredit terlebih dahulu
harus mengadakan analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar belakang
nasabah (kreditur) atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan,
serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa
kredit yang diberikan benar-benar aman dalam arti uang yang disalurkan pasti
kembali. Karena pemberian kredit tanpa analisis terlebih dahulu akan
membahayakan bank, debitur dalam hal ini dengan mudah memberikan data yang
salah, sehingga sebenarnya tidak layak untuk diberikan. Akibatnya jika salah
dalam menganalisis, maka kredit yang disalurkan akan macet. Kedua Hendaknya
Pemerintah merevisi Undang-Undang yang ada atau membuat Undang-Undang
Perbankan baru ditujukan untuk melindungi kreditur. Sehingga kreditur tidak lagi
dirugikan dengan adanya masalah-masalah dari debitur yang cidera dalam
melakukan pelunasan hutangnya. Dan hendaknya pemerintah juga memberikan
perlindungan kepada debitur sehingga debitur menjadi tidak dirugikan .
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]