Show simple item record

dc.contributor.advisorSudaryanto, Totok
dc.contributor.advisorAnggono, Bayu Dwi
dc.contributor.authorPuspitasari, Dyan
dc.date.accessioned2018-05-18T03:52:11Z
dc.date.available2018-05-18T03:52:11Z
dc.date.issued2018-05-18
dc.identifier.nimNIM120710101395
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85736
dc.description.abstractWilayah geografis Indonesia yang amat luas dengan segala keterbatasan sarana transportasi menjadikan tidak mudah bagi Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang disingkat DKPP dalam menjalankan tugasnya. Padahal, persidangan yang cepat merupakan prinsip yang harus ditepati demi para pencari keadilan. Karenanya, mekanisme persidangan pun harus dirancang untuk memudahkan proses pencarian keadilan tersebut. Salah satu cara yang dipergunakan oleh DKPP adalah bahwa dalam keadaan tertentu dapat diselenggarakan sidang jarak jauh dengan fasilitas video conference seperti termaktub pada Pasal 25 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012. Sidang video conference merupakan pilihan rasional menimbang kondisi dan tantangan yang harus dijawab oleh DKPP sebagai lembaga penegak etika penyelenggara pemilu sampai ke tingkat yang paling bawah. Tantangan selanjutnya yang harus dihadapi oleh DKPP adalah membangun sistem sekaligus menjalankan sistem itu. Untuk itu, guna membangun sekaligus menjalankan sistem ada tiga komponen yang harus ada. Pertama, struktur. Kedua pranata dan ketiga adalah kultur. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwasanya beberapa tantangan yang dihadapi DKPP adalah 1) usia yang masih belia, sehingga belum begitu dikenal oleh khalayak luas, 2) kelembagaan DKPP sangat terbatas, DKPP secara lembaga hanya ada satu dan berada di Ibu Kota negara, sementara tugasnya bersifat nasional, 3) kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan berpulau-pulau yang membuat penanganan pelanggaran kode etik kurang efisien dan 4) Kepatuhan atas putusan DKPP. Berdasarkan uraian latar belakang dan permasalahan tersebut diatas, maka penulis mencoba mengidentifikasikan permasalahan yaitu Apa Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Menjaga Kemandirian Dan Integritas Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia dan Bagaimana Memperkuat Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Menjaga Kemandirian Dan Integritas Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia. Metode pendekatan yang diterapkan dalam rangka menjawab permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian yaitu bahwa Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Menjaga Kemandirian Dan Integritas Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yaitu untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas KPU dan Bawaslu agar Pemilu tentu berjalan dengan baik dan benar. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya DKPP menitikberatkan pada pelaksanaan asas-asas penyelenggara pemilu yaitu meliputi asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Dan Memperkuat Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Menjaga Kemandirian Dan Integritas Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia yaitu dengan penguatan kewenangan bagi DKPP dalam hal ini dasar hukum yakni pencantuman retoratif justice dalam revisi Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu. Sehingga DKPP dengan jelas akan memiliki landasan yang kuat secara atributif dari undang-undang sehingga putusan DKPP kedepan yang bersifat retoratif justice tidak dianggap oleh Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seabagaimana Pendapat Mahkamah dalam putusan MK No. 115/PHPU.DXI/ 2013. Saran penulis adalah Diperlukan adanya revisi revisi terhadap Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu yang menjamin penguatan terhadap kewenangan bagi DKPP dalam hal ini dasar hukum yakni pencantuman retoratif justice. Hal tersebut merupakan suatu keharusan karena Indonesia merupakan negara hukum, dimana peraturan perundang-undangan menjadi yang utama daripada putusan pengadilan. Sehingga kedepannya DKPP akan memiliki landasan yang kuat secara atributif dari undang-undang terkait kewenangan mengeluarkan putusan yang bersifat retoratif justice. Perlu dilakukan banyak kajian ilmiah terhadap lembaga DKPP, hal tersebut dikarenakan DKPP sebagai lembaga penegak etik bagi penyelenggara Pemilu dan Lembaga ini mungkin satu-satunya yang ada di dunia. Dari mulai ide pembentukan sampai kiprahnya sejak awal dibentuk mengharuskan banyak pengalaman yang perlu dikaji secara ilmiah. Tidak menutup kemungkinan, kajian ilmiah tersebut jika diseriusi akan melahirkan satu bentuk teorisasi baru yang bermanfaat bagi proses demokrasi di Indonesia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101395;
dc.subjectPenyelenggara Pemiluen_US
dc.subjectDewan Kehormatanen_US
dc.titlePeran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Menjaga Kemandirian Dan Integritas Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record