PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENJUAL ONLINE ATAS PENYALAHGUNAAN MANDIRI E-CASH DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract
Bab I skripsi ini berisi tentang pendahuluan mengenai E-Commerce dan
sistem pembayaran non tunai secara umum, dan permasalahan yang akan dibahas
dalam skripsi ini diantaranya : (1) Bagaimana pengaturan dan pengawasan oleh Bank
Mandiri atas penggunaan mandiri e-cash dalam transaksi jual beli online? (2) Apa
bentuk perlindungan hukum terhadap penjual online yang dirugikan akibat
penyalahgunaan mandiri e-cash dalam transaksi jual beli online? (3) Apa upaya
penyelesaian yang dapat ditempuh oleh penjual online jika terjadi penyalahgunaan
mandiri e-cash dalam transaksi jual beli online?. Tujuan yang ingin dicapai dalam
penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini ada 2 (dua), yaitu: (1) Untuk mengetahui dan
memahami pengaturan dan pengawasan oleh Bank Mandiri atas penggunaan mandiri
e-cash dalam transaksi perbankan. (2) Untuk mengetahui dan memahami bentuk
perlindungan hukum terhadap penjual online yang dirugikan akibat penyalahgunaan
mandiri e-cash dalam transaksi jual beli online. (3) Untuk mengetahui upaya
penyelesaian yang dapat ditempuh oleh penjual online jika terjadi penyalahgunaan
mandiri e-cash dalam transaksi jual beli online. Metode penelitian yang digunakan
dalam skripsi ini yaitu metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), sedangkan bahan hukum yang
digunakan dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu, Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum
Sekunder dan Bahan Non Hukum. Analisa yang digunakan penulis dalam penulisan
ini menggunakan metode deduktif.
Bab II skripsi ini berisi tentang tinjauan pustaka mengenai perlindungan
hukum bagi penjual online atas penyalahgunaan Mandiri E-Cash dalam transaksi jual
beli online. Uang elektronik (atau uang digital) adalah uang yang digunakan dalam
transaksi Internet dengan cara elektronik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]