dc.description.abstract | Berdasarkan uraian latar belakang tersebut penulis mengangkat tiga
permasahalan sebagai berikut: pertama, Bagaimana pengaturan pendirian atau
pembentukan penyelenggara ibadah haji khusu di Indonesia?; kedua, Bagaimana
pengaturan terkait dengan penetapan kebijakan kuota haji di Indonesia?; ketiga,
Bagaimana upaya penyelesaian sengketa atas kerugian calon jamaah haji oleh
penyelenggara ibadah haji khusus ilegal?. Dengan diangkatnya rumusan masalah
tersebut, penulisan skripsi ini bertujuan khusus untuk memberikan pemahaman
tentang: pertama, Pengaturan pendirian atau pembentukan penyelenggara ibadah
haji khusu di Indonesia; kedua, Pengaturan terkait dengan penetapan kebijakan
kuota haji di Indonesia; ketiga, Upaya penyelesaian sengketa atas kerugian calon
jamaah haji oleh penyelenggara ibadah haji khusus illegal. Selain itu, penulisan
skripsi ini bertujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis
dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember
dan memberikan kontribusi pemikiran tentang permasalahan yang dibahas kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang
di dalamnya digunakan pendekatan masalah berupa pendekatan perundangundangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Sedangkan bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dengan
menganalisa berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya: Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor
23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, bahan hukum
sekunder dengan menganalisa berbagai literasi menyangkut teori, serta bahan non
hukum yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini yang dilakukan dengan
menggunakan metode deduktif. Pengggunaan metode ini dilakukan dengan
menganalisa permasalahan-permasalahan secara umum kemudian dikerucutkan
sehingga dapat ditarik menjadi suatu kesimpulan. | en_US |