PENOLAKAN KASASI DALAM SENGKETA KEPAILITAN ANTARA PEMOHON KASASI TERHADAP TERMOHON KASASI (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 317 K/Pdt.Sus-Pailit/2
Abstract
Perjanjian jual beli merupakan salah satu kegiatan penting didalam setiap
kehidupan manusia yang mana dalam hal ini dengan adanya suatu perjanjian ini
akan menimbulkan suatu akibat timbal balik yaitu kewajiban dalam memenuhi
prestasi diantara debitur dan kreditur. Terkait dalam hal ini guna untuk mencukupi
kebutuhan hidup serta usaha yang dijalankannya maka dilakukanlah suatu
perjanjian. Terkiat dalam hal perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak
sering kali terjadi suatu permasalahan selama perjanjian tersebut dilakukan,
misalnya salah satu pihak tidak memenuhi hal yang di perjanjikan atau dapat
disebut bahwa salah satu pihak tersebut melakukan wansprestasi. Adapun resiko
dari perjanjian jual beli yang dilakukan disini ialah adanya suatu keaadaan dimana
pihak debitur tidak bisa melaksanakan prestasinya yang jatuh tempo atau dapat
disebut bahwa ada pihak yang wanprestasi, sehingga dalam hal ini masih terdapat
utang yang tertanggung yang belum terselesaikan dalam suatu perjanjian tersebut.
Terkait dalam hal ini ketika terdapat pihak yang merasa dirugikan dan masih
adanya suatu utang yang tertanggung serta telah jatuh tempo dan dapat ditagih
maka hal ini dapat dijadikan suatu dasar untuk mengajukan suatu Permohonan
Pernyataan Pailit kepada Pengadilan Niaga. Kewenangan dari Pengadilan Niaga
itu sendiri terdapat kewenangan absolut dan kewenangan relatif. Kewenangan
absolut terkait khusus untuk menyelesaikan persoalan dalam lingkup niaga,
sedangkan kewenangan relatif adalah terkait kedudukan Pengadilan Niaga
sehingga terdapat pembagian wilayah yuridiksi relatif bagi perkara-perkara yang
diajukan kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan wilayah masing masing perkara
tersebut terjadi. Terkait dalam hal ini hal yang paling penting dalam Pengadilan
Niaga adalah terdapatnya hal yang khusus yaitu bahwa dalam Pengadilan Niaga
harus terdapat fakta dan keadaan yang sederhana, ketika pembuktian itu sulit
maka itu bukan kewenangan dari Pengadilan Niaga melainkan kewenangan
Pengadilan Negeri. Sehingga ketika terdapat Permohonan Pernyataain Pailit yang
pembuktiannya bersifat tidaklah sederhana maka haruslah ditolak. Kasus seperti
diatas banyak ditemukan di Indonesia, dan menjadi fenomena yang dijadikan
alasan untuk mengajukan permohonan pailit pada Pengadilan Niaga. Rumusan
Masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama, kontrak jual beli
antara pemohon kasasi dengan termohon kasasi berdasarkan asas dari perjanjian.
Kedua, ratio decidendi Mahkamah Agung menolak perkara pada putusan Nomor
317 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 Mahkamah Agung berdasarkan hukum positif yang
berlaku. Ketiga, pertanggungjawaban Pengelola dan Persero Aktif dalam hal
kepailitan yang terjadi terhadap CV (Commanditaire Vennootschaap). Tujuan
penulisan dari skripsi ini, secara umum yakni untuk memenuhi serta melengkapi
salah satu pokok persyaratan akademis gelar Sarjana Hukum di Universitas
Jember, sebagai tempat untuk aplikasi serta pengembangan ilmu pengetahuan
penulis yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum
Universitas Jember, memberikan sumbangsih pemikiran dan wawasan dalam
bidang ilmu hukum yang bermanfaat bagi almamater, mahasiswa Fakultas Hukum
dan masyarakat umum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]