COVERNOTE DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN
Abstract
Permasalahan yang akan diteliti dalam tesis ini antara lain mengenai Apa latar belakang penerbitan covernote dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan, apa bentuk, fungsi dan konsekuensi penerbitan covernote dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan dan bagaimana konsepsi pengaturan kedepan terkait penerbitan covernote dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan agar mampu menciptakan kemanfaatan dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual
Kesimpulan dari hasil penelitian yang pertama berdasarkan teori kepercayaan kekuatan mengikat perjanjian harus dicari dalam kepercayaan, covernote muncul atau diterbitkan atas dasar kepercayaan bank terhadap Notaris sehingga bank melakukan pencairan kredit terlebih dahulu dengan mengindahkan asas publisitas. Makna kepastian Hukum menurut Radburch adalah pertama, hukum itu positif yakni perundang-undangan. Kedua, bahwa hukum itu berdasarkan pada fakta atau hukum yang ditetapkan itu pasti. Ketiga, bahwa kenyataan (fakta) harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, disamping mudah dilaksanakan, dan keempat, hukum positif tidak boleh mudah berubah. Kepastian hukum atas covernote yang menjadi pegangan sementara kreditur dalam proses pencairan kredit atau pemberian dana kredit perbankan memang belum dapat dibuktikan secara nyata. Hal ini disebabkan karena peraturan secara yuridis tentang covernote belum diatur secara tertulis dalam peraturan perundangan-undangan baik dalam UUJN, UUHT ataupun PP PPAT. Covernote hadir dalam praktek pencairan kredit sudah menjadi suatu kebiasaan yang hidup dalam dunia praktek Notaris/PPAT yang menjalin hubungan kerja sama dengan bank sebagai kreditur. Yang kedua Dalam teori kewenangan wewenang dapat diperoleh secara atribusi, delegasi atau mandat. Notaris sebagai pejabat umum memperolah wewenang secara atribusi, karena wewenang tersebut diciptakan dan diberikan oleh UUJN. Dalam hal lembaga yang menerbitkan covernote, tidak terdapat kejelasan kewenangan siapa yang berwenang membuat covernote ada covernote dibuat oleh Notaris dan covernote yang dibuat oleh PPAT. Dalam konsep akta berdasarkan pasal 1868 BW dan pasal 1874 BW tentang akta otentik dan akta dibawah tangan, covernote tidak dapat dikategorikan sebagai akta otentik ataupun akta dibawah tangan. Tidak terdapat kejelasan mengenai bentuk covernote. Masih banyak kerancuan dalam muatan covernote. Dalam hal substansi terdapat perbedaan penggunaan istilah yaitu “Surat keterangan” dan “Surat Pernyataan Notaris” karena tidak adanya kejelasan pengaturan tentang covernote baik dalam UUJN, UUHT dan PP PPAT. Covernote berfungsi sebagai pegangan sementara bagi kreditur (bank) hingga diserahkannya seluruh dokumen akta dan jaminan yang telah didaftarkan oleh notaris/PPAT. Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum oleh para pihak yang beperkara kepada hakim dalam suatu persidangan. Dalam Teori Pembuktian Bebas Hakim bebas menilai alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang beperkara, baik alat-alat bukti yang sudah disebutkan oleh Undang-Undang, maupun alat-alat bukti yang tidak disebutkan oleh Undang-Undang. Teori Pembuktian Terikat Hakim terikat dengan alat pembuktian yang diajukan oleh para pihak yang beperkara. Putusan yang dijatuhkan, harus selaras dengan alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Covernote dapat dijadikan alat bukti tertulis oleh pihak yang merasa dirugikan atas pembuatan covernote tersebut atas tidak dilaksanakannya janji/kesanggupan atas perbuatan hukum tertentu yang telah dituangkan didalam isi covernote oleh Notaris/PPAT bersangkutan, tetapi covernote tidak dapat menggantikan fungsi sertipikat hak tanggungan. Konsekuensi yuridis adanya covernote adalah covernote bukanlah akta autentik tetapi merupakan surat keterangan yang dibuat oleh notaris/PPAT dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Covernote tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya yaitu oleh notaris atau PPAT. Covernote itu adalah murni bentuk kepercayaan dan ikatan moral berdasarkan hukum kebiasaan dari kreditur terhadap notaris sebagai pejabat umum bersifat netral, mandiri dan tidak memihak dalam membantu masyarakat untuk menunjang dan menciptakan transaksi bisnis yang efisien seiring kebutuhan dan perkembangan perekonomian
xiv
yang penuh persaingan. Yang ketiga Konsepsi pengaturan kedepan terkait penerbitan covernote dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan adalah agar mampu menciptakan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan bagi kreditur yaitu adanya perumusan norma yang lebih jelas mengenai substansi materi covernote dalam UUJN, UUHT ataupun PP PPAT. Dalam hal lembaga y
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]