PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DENGAN TENAGA BERSAMA YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (Putusan Nomor : 319/Pid.B/2013/PN.BJ)
Abstract
Fakta yang terungkap dalam kasus pidana yang terdapat dalam Putusan
Nomor: 319/Pid.B/2013/PN.BJ telah menyimpulkan bahwa perbuatan para
terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170
ayat (2) ke-3 KUHP tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di
persidangan, dimana kualifikasi perbuatan para terdakwa lebih tepat dengan
menerapkan Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena perbuatan para pelaku bukan termasuk perbuatan yang ada pada
Pasal 170 KUHP melainkan termasuk perbuatan pada Pasal 351 ayat (3)
KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta keterangan antara terdakwa
yang satu dengan terdakwa yang lain menunjukkan bahwa dalam
kepembuatan perbuatan terdapat pembagian peran yang sudah diatur oleh
salah terdakwa yaitu terdakwa I sejak awal. Sedangkan, kepembuatan
sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tidak mensyaratkan adanya
pembagian peran dalam melakukan tindak pidana kekerasan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]