Show simple item record

dc.contributor.advisorKhoidin
dc.contributor.advisorOchtorina, Dyah
dc.contributor.authorPRAMITA, YESSI
dc.date.accessioned2018-04-17T04:58:29Z
dc.date.available2018-04-17T04:58:29Z
dc.date.issued2018-04-17
dc.identifier.nim140720101023
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85429
dc.description.abstractLatar belakang penulisan tesis ini adalah berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) pada permasalahan antara pekerja dan pengusaha yakni dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia. Saat perjanjian kerja waktu tertentu itu berakhir dan pekerja tidak ingin memperpanjangnya menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ), disitu timbul satu ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja. dasardari dikenakannya ganti rugi terhadap pekerja adalah Pasal 4 ayat ( 4 ) dalam perjanjian kerja, yang mewajibkan pekerja untuk menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ) jika dinyatakan sebagai pekerja tetap. Kriteria untuk dapat dinyatakan sebagai pekerja tetap adalah evaluasi kinerja yang wajib dicapai oleh pekerja selama masa kerja satu tahun. Sudah menjadi kewajiban bagi pekerja untuk dapat mencapai target yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja pasal 6 ayat ( 1 ) perihal evaluasi kinerja. Bahwa target yang ditetapkan pihak pertama wajib dicapai pihak kedua dalam jangka waktu 12 ( dua belas bulan ) sebelum berakhirnya perjanjian kerja. Sedangkan dalam pasal 2 ayat ( 3 ) dan ( 4 ) pada perjanjian kerja disebutkan bahwa pihak pertama akan memberitahukan secara tertulis rencana perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ) kepada pihak kedua serta dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak.disatu sisi pekerja sudah menunaikan kewajibannya dalam hal pencapaian target, namun disisi lain ketika berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ), saat pekerja mengajukan pengunduran diri, oleh pengusaha dikenakan ganti rugi. Tinjauan Pustaka dalam penelitian tesis ini terdiri dari pengertian Asas, Perlindungan Hukum, Perjanjian, Khususnya Perjanjian sebagai sumber perikatan,perikatan yang timbul karena perjanjian, syarat sah perjanjian, pengertian mengenai perjanjian kerja, hubungan kerja, syarat sah perjanjian kerja, bentuk – bentuk perjanjian kerja, pengertian ganti rugi, Teori kehendak, serta membahas prestasi dan wanprestasi. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan 3 pendekatan, pendekatan Undang – Undang,pendekatan konseptual, serta pendekatan Historis. Kerangka Konseptual berkaitan dengan ketiga permasalahan yang akan diangkat kemudian dibahas meenggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer terdiri dari Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, serta perjanjian kerja antara pekerja dan PT Bank Rakyat Indonesia. Beberapa permasalahan yangdijadikan penelitian yakni berkaitan dengan kewajiban PKWTT dalam perjanjian kerja yang bertentangan dengan teori kehendak, perlindungan hukum bagi pekerja yang dikenakan ganti rugi jika tidak bersedia menandatangani PKWTT, serta konsep PKWTT dalam memberikan perlindungan hukum pada pekerja. Kesimpulan dari penelitian tesis ini adalah Bahwa kewajiban untuk menandatangani PKWTT bagi pekerja adalah bersifat memaksa dan tidak sesuai dengan teori kehendak. Karena apa yang sudah menjadi kewajiban pekerja dalam pencapaian target kerja sudah terpenuhi dengan baik dan kontrak kerja selama satu tahun dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) antara kedua belah pihak juga telah berakhir. mengingat perjanjian kerja waktu tertentu merupakan perjanjian yang bersifat sementara. Dan ketentuan dalam pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) harus ditaati secara mutlak, serta tidak boleh dilanggar karena dalam hal ini hukum ketenagakerjaan bersifat imperatif atau memaksa ( dwingenrecht). dan bahwa perlindungan hukum yang dapat dilakukan adalah dengan adanya unsur paksaan yang ada dalam PKWT, terkait kerugian yang nyata dan terang terhadap harta kekayaan orang yang bersangkutan yakni kewajiban untuk menandatangani PKWTT yang harus dilakukan oleh pihak pekerja, jika pekerja tidak bersedia maka pekerja dikenakan ganti rugi. Maka perjanjian tersebut dapat dibatalkanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Pekerjaen_US
dc.subjectPerjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT )en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TIDAK MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU ( PKWTT ) DI PT. BANK RAKYAT INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record