PENERAPAN PIDANA MINIMAL KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Perkara No. 623/ Pid.812005/ PN. Sekayu)
Abstract
Untuk memberikan sumbangan pemikiran, dalam menyikapi kondisi dengan banyaknya penyimpangan yang dilakukan majelis hakim dalam penjatuhan pidana maka penulis memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu dalam memeriksa dan memutus perkara No. 623/ Pid.B/ 2005/ PN. Sekayu seharusnya akan selalu memperhatikan dan berpedorman pada ketentuan yang dijadikan dasar hukum yaitu Pasal 59 ayat (1) UU Psikotropika. Dalam Pasal 59 ayat (1) UU Psikotropika tersebut sudah ada batasan penjatuhan pidana yang dikenakan bagi para pelanggarnya dan UU Psikotropika termasuk dalam ruang lingkup UU tindak pidana khusus sehingga majelis hakim yang menggunakan dan menerapkan UU Psikotropika harus mengikuti ketentuan pidananya karena sudah terikat asas lex specialis derogat lex generalis.
2. Perbuatan majelis hakim yang tergolong menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya seharusnya tidak terjadi mengingat bahwa ketika majelis hakim sudah menggunakan suatu UU sebagai dasar hukum dalam memeriksa suatu perkara maka segala ketentuan yang ada di dalam UU tersebut harus senantiasa diikuti. Tetapi selain berdasarkan pada ketentuan UU yang dijadikan dasar hukum dalam memutus perkara seorang hakim juga harus mempunyai keyakinan karena kedua hal tersebut adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga apabila kepastian hukum berbenturan dengan keadilan hukum maka yang diutamakan adalah keadilan karena di dalam keadilan sudah pasti ada kepastian hukum sedangkan di dalam kepastian hukum belum tentu ada keadilan dan keadilan adalah masalah peranan sosial.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]