dc.description.sponsorship | Berdasarkan pembahasan diatas tuaka dapat disimpulkan antara lain
1. Awal mula kebijakan kepemilikan tunggal ini adalah dari blue print Bank Indonesia yang berguna untuk menunjang pilar-pilar API (Arsitektur Perbankan Indonesia) dan juga yang menunjang Good Corporate Governance. Mengingat di Indonesia saat ini masih terlalu banyak bank, dengan pemilik (pemegang saham pengendali) yang sama sehingga seringkali terjadi benturan kepentingan. Lain kata, dari sisi pengawasan mungkin kurang efektif. Dengan adanya penerapan Single Presence Policy atau kebijakan kepemilikan tunggal ini sesungguhnya merupakan langkah koreksi pemerintah dan bank sentral atas aturan-aturan sebelumnya. Dengan kebijakan ini bisa diharapkan industri perbankan Indonesia ke depan akan berkembang lebih baik.
2. Dalam penyelenggaraan single Presence Policy (SPP) ada beberapa opsi yang ditawarkan oleh Bank Indonesia yaitu Merger atau konsolidasi. Pengalihan Saham, Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company). Bagi bank Pemerintah lebih memilih untuk mengutamakan pada opsi Bank Holding Company karena dinilai lebih menguntungkan dan lebih mudah, sedangkan pada bank swasta kemungkinan untuk mengunakan tiga opsi Merger atau Konsolidasi. Pengalihan Saham. serta Bank Holding Company, karena didalam pemilihan opsi tersebut tidak ada paksaaan atau tekanan dari pihak manapun.
3. Dalam penyelenggaraannya diharapkan Single Presence Policy (SPP) di Indonesia memiliki beberapa kegunaan atau fungsi antara lain untuk Kepentingan konsumen perbankan yang akan lebih terlindungi, bank Indonesia sebagai bank sentral dapat lebih mudah dalam menjaIankan tugas pengawasan terhadap bank-bank yang ada di Indonesia, menghindari persaingan yang tidak sehat antar bank-bank di Indonesia, menata aspek persaingan usaha dalam industri perbankan, meningkatkan efisiensi industri perbankan, mewujudkan sistem perbankan yang sehat dan kuat. | en_US |