ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan yang berikut:
1. Pelaksanaan merupakan jawaban dari permasalahan, antara lain sebagai pembiayaan mudharabah yang diberikan pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember kepada nasabah harus melalui beberapa tahapan yaitu: tahap pemenuhan administrasi, tahap analisis pembiayaan, tahap pengikatan pembiayaan, tahap realisasi pembiayaan, tahap pembinaan dan pengawasan. Semua prosedur pembiayaan ini harus dipenuhi oleh nasabah yang ingin memperoleh pembiayaan mudharabah. Dalam prakteknya pemberian pembiayaan mudharabah pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember kebanyakan hanya digunakan untuk pembiayaan koperasi.
2. Bagi hasil merupakan tahap terakhir dari suatu akad pembiayaan mudharabah. Perhitungan bagi hasil usaha antara Shahibul maal dengan Mudharib sesuai dengan nisbah yang disepakati bersama. Dengan menggunakan pendekatan revenue sharing dari profit sharing dalam distribusi hasil usahanya. Dalam prakteknya PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember lebih banyak menggunakan pendekatan revenue sharing yaitu yang dibagikan adalah pendapatan kotor usaha nasabah yang diperoleh dari proyek yang dibiayai oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember.
3. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember terhadap adanya pembiayaan bermasalah akibat wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah, maka upaya penyelesaian yang ditempuh oleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember berbeda-beda. Upaya penyelesaian tersebut adalah:
a. Musyawarah/ perdamaian merupakan upaya yang digunakan jika pcmbiayaan mudbarahah bermasalah akibat wanprestasi nasabah karena lalai dalam membayar angsuran tidak tepat pada waktunya, PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember dapat menyelesaikan dengan menerapkan:
1. Rescheduling adalah perbaikan akad
2. Reconditioning adalah memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil usaha.
3. Recombiring adalah menjadwal kembali jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran.
Apabila pembiayaan bermasalah akibat keadaan force majeure (overmacht) seperti: bencana banjir, tanah longsor dan lain-lain. Yang mana semua itu berada diluar kehendak nasabah. maka PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember menyelesaikannya dengan menerapkan Rescheduling (perbaikan akad), Recombiring (menjadwal kembali jangka waktu angsuran) dan hanya mewajibkan nasabah membayar uang pokok pembiayaan.
b. Apabila pembiayaan bermasalah berdasarkan analisa akibat nasabah tidak memiliki itikad baik terhadap akad yang dibuat maka akan diserahkan kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Sebagaimana dimuat didalam Undang-undang nomor 30 tahun 1999, yaitu cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa dan Fatwa DSN. Untuk keputusan BASYARNAS merupakan keputusan terakhir dan mengikat serta dapat dilaksanakan serta merta, sehingga banding dan kasasi atas putusan tersebut tidak dapat diadakan dan setiap upaya banding yang dilakukan oleh para pihak merupakan tindakan yang tidak sah dan batal menurut akad yang disepakati.
c. Apabila para pihak tidak dapat menerima keputusan BASYARNAS maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri setempat. Penyelesaian perkara tersebut berlangsung sebagaimana perkara perdata pada umumnya serta eksekusi barang jaminan nasabah dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri tersebut. Apabila salah satu pihak tetap tidak dapat menerima keputusan pengadilan maka dapat mengajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]