Show simple item record

dc.contributor.advisorPIUS, KOPONG PARON
dc.contributor.advisorYASA, I WAYAN
dc.contributor.authorTRISNAYANTI, NYOMAN AYU
dc.date.accessioned2018-04-16T07:46:37Z
dc.date.available2018-04-16T07:46:37Z
dc.date.issued2018-04-16
dc.identifier.nim030710101246
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85379
dc.description.abstractKrisis moneter yang menimpa Indonesia pada tahun 1997 menyebabkan bank-bank mengalami kesulitan likuiditas karena penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan. Hal ini dapat mengakibatkan kelumpuhan seluruh sistem perbankan, kehancuran dalam lalu lintas sistem pembayaran serta terhentinya seluruh kegiatan ekonomi nasional. Menyadari besarnya resiko tersebut, maka perlu diberikan bantuan likuiditas kepada perbankan untuk mencegah lumpuhnya sistem perbankan nasional. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan kredit yang diberikan kepada bank yang mengalami kesulitan dana maka tunduk pada hukum perjanjian pinjam pengganti yang diatur dalam pasal 1754 KUH Perdata. Kredit yang disalurkan Bank Indonesia kepada bank, karena Bank Indonesia berfungsi sebagi lender of the last resort, pelaksanaannya berpedoman pada pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 1968 yang mengatur tentang kredit likuiditas. Kredit tersebut untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank dalam keadaan darurat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah (1) pelaksanaan pemberian kredit dalam bantuan likuiditas Bank Indonesia, (2) pembebanan jaminan dalam bantuan likuiditas Bank Indonesia (3) cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam bantuan likuiditas Bank Indonesia. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa permasalahan yang telah dirumuskan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi literatur, sedangkan analisa bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif. Akhirnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Dalam proses pelaksanaan pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonsia (BLBI) dimulai dari pengajuan permohonan kredit, kemudian penilaian analisa permohonan kredit dan setelah itu putusan kredit. Tata cara dan persyaratan dalam proses pemberian kredit diatur oleh Bank Indonesia. Bank yang bersaldo negatif mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia agar tetap diperbolehkan bersaldo negatif dan tetap ikut kliring. Jaminan yang diberikan dalam BLBI harus berkualitas tinggi. BLBI disalurkan oleh Bank Indonesia dan bank-bank penerima memberikan jaminan berupa akta pengakuan hutang, surat-surat berharga seperti promes dan saham-saham bank yang belum go public adalah semua sahamnya, tanah dan bangunan. Pembebanan jaminan dalam bantuan likuiditas Bank Indonesia yaitu dengan grosse akta pengakuan hutang yang dibuat oleh notaris, gadai (pand) dan hak tanggungan. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menyelesaikan BLBI adalah mengambil alih hak tagih BLBI dari Bank Indonesia. Penyelesaian kewajiban BLBI melalui skema Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pelunasan BLBI melalui mekanisme tersebut dilakukan dengan penyerahan aset-aset bank jikalau tidak mencukupi, menggunakan aset-aset pribadi pemegang saham, komisaris, direksi. Setelah BPPN dicabut penyelesaian dan cara pengembalian BLBI dilakukan melalui Dirjen Piutang dan Lelang Negara. Diharapkan Bank Indonesia lebih memperhatikan prosedur-prosedur yang menjamin prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit dalam bantuan likuiditas Bank Indonesia. Bank Indonesia juga harus lebih meningkatkan mutu pengawasan bank, sehingga bank yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan bantuan likuiditas Bank Indonesia segera diketahui dan diatasi. Pihak bank penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia harus memperhatikan dan melaksanakan isi perjanjian kredit dalam bantuan likuiditas Bank Indonesia dan harus memenuhi dan melaksanakan semua kewajibannya atas pengembalian dana bantuan likuiditas Bank Indonesia. Di dalam penyelesaian masalah BLBI diharapkan Pemerintah dan Dirjen Piutang dan Lelang Negara diharapkan segera bertindak menyelesaikan BLBI yang masih belum dikembalikan oleh debitur untuk memperingan APBN.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHUKUM PERKREDITANen_US
dc.subjectBANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIAen_US
dc.titleASPEK HUKUM PERKREDITAN DALAM BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record