IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1994 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SURABAYA TIGA
Abstract
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya tentang Pajak Bumi dan Bangunan di KPPBB Surabaya Tiga, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di KPPBB Surabaya Tiga sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, terutama dalam hal pencapaian target penerimaan pajak bumi dan bangunan di KPPBB Surabaya Tiga.
2. Kurangnya kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak sebagai sumber dana dalam pembangunan menjadi kendala utama dalam pemenuhan pajak bumi dan bangunan yang dapat mengakibatkan negara merugi.
3. Upaya KPPBB Surabaya Tiga dalam menunjang dan meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak adalah dengan menegakkan law enforcement (penegakan hukum) serta meningkatkan pula pemberian penyuluhan tentang pentingnya membayar pajak pada umumnya dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada khususnya serta meningkatkan kerja sama yang baik antara fiskus dengan wajib pajak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]